Mohon tunggu...
DANU HARJA
DANU HARJA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Saya senang menulis saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Konsep Welfare State: Dari Jerman Hingga Mendunia

4 Agustus 2023   18:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   18:41 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, konsep sozialstaat ini kemudian diratifikasi berdasarkan dan kutipan dalam deklarasi HAM yaitu setiap orang memiliki ha katas jaminan sosial. Bentuk ratifikasi ini tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa” dan dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Dalam tahap selanjutnya, pemerintah Indonesia juga membangun program-program yang diusaha serta diupayakan untuk memanifestasikan amanat-amanat negara dalam yang termuat dalam UUD NRI 1945. Contoh program pemerintah terkait jaminan sosial adalah peluncuran sekaligus penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat yang digulirkan dengan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial atau sering disebut sebagai BPJS. Pembentukan BPJS ini termuat dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun