Mohon tunggu...
Danu AbianLatif
Danu AbianLatif Mohon Tunggu... Politisi - Pekerjaan sebagai kuli orang

Hidup sederhana tapi menjalaninya tidak sesederhana itu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Black Campaig Bacapres 2024

2 Desember 2023   16:40 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Black campaign (BC) atau kampanye hitam adalah sebuah tindakan suatu komunitas yang melakukan sindiran atau rumor melalui media sosial ataupun media konvensional. Hal ini sering terjadi ketika masyarakat akan menghadapi pemilu (pemilihan umum). 
Seperti yang kita ketahui Pemilu presiden sebentar lagi akan tiba dan sudah ada di depan mata, penomena ini sudah kita rasakan dari sekarang di lini masyarakat, Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 disebut juga Pilpres 2024, adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024--2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Saat ini memang belum memasuki pendaftaran bacapres tapi nama kandidat yang akan keluar baik itu diusungkan oleh partai dan mengusungkan dirinya sendiri sudah tersebar luas baik dimedia sosial dan kabar pemberitaan lainya, sampai saat ini sudah ada tiga nama yang keluar menjadi kandidat bacapres 2024 dengan partai yang berbeda, Adapun nama-nama bakal menjadi calon presiden 2024 : Anis Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo mereka sudah mendeklarasikan akan maju dalam kontestasi pemilu 2024.
Seperti yang kita ketahui saat ini setiap bacapres sudah memiliki tim-tim pemenang yang sanggup mensuport dan menahan badan untuk memenangkan orang yang mereka usung untuk menjadi presiden 2024 nantinya. Dalam hal ini mereka pasti akan melalukan apa saja metode, strategi dan taktik menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilu ini. Fenomena black campaign sering terjadi untuk menjatuhkan elektabilitas lawannya, menyerang kepribadian lawan menyebarkan fitnah sampai membuat buzzer politik.
Buzzer merupakan suatu jasa atau orang yang dibayar untuk mempromosikan, mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial. Kegunaan buzzer dalam strategi pemasaran adalah meningkatkan brand awareness dengan mengenakannya secara langsung di media sosial. Platform media sosial yang digunakan juga beragam, mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, hingga media sosial lainnya. Jika buzzer digunakan untuk tujuan yang negatif, bisa berdampak buruk. 
Misalkan saja buzzer digunakan sebagai serangan untuk menjatuhkan citra lawan politik di sosial media entah dalam urusan politik, hal ini tentu sangat berbahaya dan merugikan orang lain. Apalagi jika opini yang digiring tidak memiliki dasar, bahkan dibuat-buat agar seseorang terlihat buruk citranya di media sosial.
Dalam era digital sekarang buzzer merupakan cara efektif dalam mengkampanyekan capres yang akan di usung karena semua orang akan mengkonsumsi informasi dari media sosial tapi dalam hal ini buzzer di gunakan dengan cara negative untuk menjadi momen terbongkarnya segala keburukan Capres untuk menyebarkan fitnah mulai dari faktor keturunan, suku, rekam jejak, terkadang lebih menyerang secara personal kandidat capres misalnya : si kandidat a cuman pandai ngomong doang tapi kerjanya gak becus, si kandidat b itu pernah terlibat dalam kasus penculikan dan Ham, kandidat c dia moralnya hancur karena nonton bokep, upaya seperti ini yang sering di lakukan dalam upaya mencacatkan popularitas dari setiap kandidat. 
Perpecahan dipicu oleh keadaan dimana setiap kubu memiliki opininya masing-masing. Kubu satu tidak memiliki opini yang sama dengan kubu dua, begitupun sebaliknya. Tuduhan palsu yang disebarkan komunitas melalui black campaign sangat mempengaruhi pihak yang dituduh. Pada umumnya semua orang memang memiliki sisi buruk, namun jika yang diberitakan tidak benar maka itu adalah sebuah fitnah.
Black campaign mulai tersebar disaat menjelang pemilihan umum. Jika Anda sadari seringkali berita-berita negatif muncul di media sosial entah itu Twitter, Facebook, Instagram bahkan penyebaran melalui Whatsapp yang tak tahu darimana awalnya. Belum lagi isu politik identitas, pengkerdilan setiap bakal calon presiden demi membuat citra negatif, lagi dan lagi masyarakat selalu di benturkan oleh kepentingan golongan tertentu, kalau politik negatif atau black campaign ini terus menerus di lakukan, maka akan menimbulkan gejolak-gejolak yang negatif pula di kalangan masyarakat. 
Tak dapat di pungkiri setiap masyarakat pasti sudah memiliki jagoan mereka masing-masing yang mereka percayai untuk maju menggantikan dan membawa tongkat estafet kepemimpinan dari presiden sebelumnya pak Jokowi.
Tapi para elitis yang memiliki kuasa lebih dalam upaya memenangkan bacapresnya seharusnya memiliki jiwa visioner dan positif dalam membuat promosi bacapresnya. Buatlah mekanisme politik yang baik, untuk upaya menaikkan elektabilitas calon yang di usung cobalah adu track record, prestasi, adu gagasan dan lain sebagainya yang mengandung unsur positif. Sehingga masyarakat di bawah juga akan mendapatkan dampak yang positif pula, karena mereka tak lagi berdebat soal kebobrokan sifat bacapres lawannya melainkan sudah membandingkan ide gagasan yang ingin calon-calon yang mereka usung kedepannya.
Adapun hukuman bagi para pelaku kampanye hitam terdapat undang-undang tentang pemilu jika adanya kampanye hitam bagi siapa saja yang melakukannya. Dilansir dari guruppkn.com bulan Mei tahun 2019, hukumannya yaitu : Pasal 240 ayat 1 huruf 'd' UU Pemilu memaparkan pelaksana maupun organisasi khusus yang telah melanggar kebijakan kampanye akan dijerat dengan hukum pidana paling lama selama 24 tahun dengan denda paling besar 24 juta rupiah. 
UU No.10 tahun 2007 pasal 214, disebutkan bahwa siapapun mereka yang secara sadar melanggar larangan kebijakan pelaksana kampanye akan dihukum pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Denda minimal sebesar 6 juta dan maksimal 24 juta. Dengan hukuman dan sangsi yang sangat berat tapi kenapa black campaign masih saja ada, hal ini seperti di rawat untuk kepentingan golongan tertentu.
Pada dasarnya pemilu presiden ini adalah kiblat politik tertinggi, apabila dalam pemilihan ini black campaign selalu di lakukan dalam upaya pembunuhan karakter dari setiap kandidat, tentunya moralitas masyarakat kita juga akan hancur seperti hancurnya sistem politik yang di terapkan, kita harus merekonstruksi kembali sistem politik yang ada di Indonesia, mau bagaimanapun apabila ini selalu dibiarkan dan selalu di anggap lumrah, maka sistem ini akan menjadi roh model dalam upaya memenangkan kandidat yang akan mendatang, kita harus memiliki pandangan jaka panjang untuk generasi selanjutnya. Sistem yang kita jalankan hari ini harus kita kemas dengan rapi dan menjunjung tinggi nilai positif moralitas.
Dengan pembahasan panjang di atas, dapat diketahui bahwa black campaign merupakan tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak. Baik pelaku kampanye hitam maupun pihak yang disudutkan. Pemilu 2024 ini adalah langkah awal kita dalam upaya pembenahan sistem demokrasi di negara kita Indonesia tercinta ini, hilangkanlah upaya black campaign yang akan menghancurkan moral dan nilai positif yang ada di masyarakat kita, walaupun egosentris dari setiap pendukung bacapres tetap ada, tapi dalam hal ini coba kita lebih mendorong lagi dalam upaya adu ide gagasan, track record dan nilai positif yang lainya, sehingga ujaran kebencian akan hilang di kalangan masyarakat, karena itu adalah awal perpecahan yang terjadi di kalangan masyarakat. 
Saya pastikan apabila kita sukses dalam menerapkan sistem yang positif dalam upaya pemenangan bacapres yang akan kita usung kedepannya, masyarakat di Indonesia ini akan adem ayem aja, sehingga ini akan menjadi roh model yang baik buat kedepannya, dapat di pastikan pula masyarakat yang adil makmur dapat tercipta bukan hanya ilusi belaka saja."Sistem yang baik akan menghasilkan produk yang baik pula."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun