Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Alasan Kemanusiaan di Balik Tidak Ditahannya Putri Candrawathi

2 September 2022   14:29 Diperbarui: 2 September 2022   14:39 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawahi tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. | Sumber: Antara

Sejak kasus Brigadir Yoshua Nofiansyah Hutabarat alias Brigadir J mencuat, nama Putri Candrawathi menjadi perhatian publik usai beberapa kali bungkam.

Putri akhirnya muncul ke publik. Namun, ia membawa narasi bahwa Alm Brigadir J telah melecehkan dirinya.

Berawal dari ini, Putri mengajukan perlindungan pada LPSK karena merasa korban. Dalam perkembangannya, LPSK menolak permohonan Putri karena dinilai janggal.

Tidak hanya itu, Putri mengajukan upaya lain yakni melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke kepolisian. Lagi-lagi usaha Putri kandas di tahap penyelidikan karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana.

Dengan demikian, laporan putri disetop dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tidak berselang lama, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang sama yang menjerat suaminya Irjen Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Putri terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Akan tetapi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi seakan-akan diperlakukan istimewa. Ia tidak ditahan sampai artikel ini dibuat. Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu oleh penyidik.

Selain itu, dalam rekonstruksi kemarin Putri juga tidak memakai baju oranye seperti tersangka lain. Tentu perlakuan berbeda itu menjadi pertanyaan publik.

Perihal penahanan

Penahanan pada prinsipnya melanggar hak asasi seseorang karena membatasi ruang gerak. Dengan kata lain, ada dua asas yang bertentangan dalam penahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun