Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Alasan Kemanusiaan di Balik Tidak Ditahannya Putri Candrawathi

2 September 2022   14:29 Diperbarui: 2 September 2022   14:39 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawahi tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. | Sumber: Antara

Hal ini sama seperti hakim saat menentukan hal yang meringankan seperti sopan, masih muda, dan lain-lain. Itu semua subjektif hakim dan kita harus menghargainya.

Namun, alasan Putri tidak ditahan mungkin mengundang tanda tanya, yaitu demi kemanusiaan. Tentu alasan kemanusiaan sendiri sudah dijelaskan di atas.

KUHAP sendiri memiliki keistimewaan untuk mengesampingkan asas-asas yang berlaku secara universal. Padahal dalam konteks ini menyangkut kepentingan yang lebih besar yaitu memberi ketertiban di masyarakat.

Tentu asas inilah yang harus dipertimbangkan penyidik untuk menahan Putri. Di sisi lain, jika berbicara kemanusiaan kasus Putri bukan yang pertama kali.

Sudah sering kita dengar seorang ibu ditahan di penjara bersama dengan balita. Begitu juga ketika seorang anggota DPR menjadi tersangka, ia tetap ditahan.

Maka, alasan kemanusiaan itu sendiri seperti tebang pilih. Banyak kondisi yang serupa dengan Putri justru mendapat perlakuan yang berbeda. Inilah yang membuat masyarakat menjadi geram.

Selain asas kepentingan umum, penyidik seharusnya mempertimbangkan asas keadilan. Tentu perlakuan istimewa terhadap Putri sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hal itu karena keadilan tidak bisa dipisahkan dari hukum. Tujuan hukum sendiri tidak lain untuk menciptakan keadilan.

Jika penyidik masih tidak mampu menegakkan asas keadilan ini, setidaknya penyidik harus menerapkan asas equality before the law. Semua orang sama di mata hukum.

Entah dia itu istri jenderal, rakyat biasa, anggota DPR harus diperlakukan sama di mata hukum. Kesetaraan inilah yang harus ditegakkan oleh penyidik. 

Meski secara normatif, penangguhan penahanan yang didapat oleh Putri benar, akan tetapi jika ditinjau dari sisi kepentingan umum, kesetaran, dan keadilan jelas tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun