Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Alasan Kemanusiaan di Balik Tidak Ditahannya Putri Candrawathi

2 September 2022   14:29 Diperbarui: 2 September 2022   14:39 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawahi tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan. | Sumber: Antara

Asas pertama yaitu membatasi ruang gerak manusia yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Di sisi lain, ada kepentingan umum yang harus dijaga untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Di sinilah letak istimewanya hukum pidana. Ia memiliki ketentuan yang bisa mengesampingkan asas-asas yang diakui secara universal di seluruh dunia.

Dasar hukum penahanan sendiri terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, untuk kepentingan penyidikan maka penyidik berhak melakukan penahanan. Begitu juga dengan penuntut umum dan hakim berhak menahan terdakwa untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan.

Lantas, mengapa seseorang perlu ditahan? Di dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dijelaskan alasan penahanan. Dalam pasal itu dijelaskan dikhawatirkan jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Itulah alasan mengapa seorang tersangka perlu ditahan. Lantas, apakah semua tindak pidana harus ditahan? Di dalam Pasal 21 ayat 4 menyebut tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun maka wajib ditahan.

Secara normatif, maka seharusnya Putri Candrawathi telah memenuhi semua unsur itu. Putri dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana tersebut amat berat yakni pidana mati. Akan tetapi, selama artikel ini ditulis Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan.

Merunut pada Pasal 31 ayat 1, KUHAP memang memberi ruang bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang.

Jadi, memang secara normatif apa yang didapat oleh Putri memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Begitu juga dengan penyidik, penyidik memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak hal tersebut.

Jika menerima, tentu ada alasan subjektif mengapa penyidik menerimanya. Alasan subjektif tentu tidak diatur secara rinci apa saja hal-hal yang bisa menangguhkan penahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun