Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Catcalling, Bentuk Pelecehan Seksual yang Dianggap Sepele

12 Juni 2021   20:40 Diperbarui: 12 Juni 2021   20:49 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi tadi, saya menyempatkan untuk lari pagi. Lokasi lari pagi saya bukanlah taman seperti di kota. Karena saya orang desa, maka saya memutuskan untuk lari ke daerah dataran tinggi. Lokasi tersebut memang dipilih banyak orang sebagai tempat melepas penat. 

Ketika tengah berlari, tepat di depan saya ada seorang wanita. Dia memakai baju olahraga seperti biasanya. Tiba-tiba di belakang saya datang seorang lelaki. Sungguh di luar dugaan, lelaki tersebut menyentuh dengan jarinya alat vital si perempuan dari belakang. 

Sontak hal tersebut membuat si perempuan marah. Yang membuat saya terkejut adalah, si perempuan tersebut memang marah. Tetapi marah bukan karena perbuatan hina si lelaki. Dia justru marah karena si pemuda tadi "mengagetkannya". 

Ternyata keduanya saling mengenal dan mereka berdua memutuskan berjalan bersama. Ada satu hal lagi yang menarik, ketika hendak pulang.  Ada seorang perempuan sedang berjalan seorang diri dengan pakaian tertutup. 

Si perempuan melewati beberapa orang lelaki, kemudian satu di antara lelaki tersebut ada yang mengatakan. "Eh neng, cantik banget ayo anterin pulangnya", dari raut mukanya saya bisa membaca bahwa hal tersebut membuat si perempuan risih. 

Dari dua kasus di atas, manakah menurut pembaca yang termasuk ke dalam pelecehan seksual? Mari kita bahas lebih lanjut... 

Sekilas tentang pelecehan seksual 

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebenarnya tidak mengenal istilah pelecehan seksual. KUHP sebagai lex generalis dalam bab kejahatan kesusilaan menyebut dengan istilah perbuatan cabul. 

Lantas apa saja yang termasuk ke dalam perbuatan cabul dalam KUHP? Merujuk Pasal 289 KUHP, ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. 

Jika melihat pada perbuatan tersebut, maka semuanya masuk ke dalam perbuatan fisik alias nonverbal. Lantas bagaimana dengan catcalling, bentuk pelecehan seksual secara verbal? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun