Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Catcalling, Bentuk Pelecehan Seksual yang Dianggap Sepele

12 Juni 2021   20:40 Diperbarui: 12 Juni 2021   20:49 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam RUU itu juga, pelecehan seksual dibagi menjadi dua. Yaitu pelecehan secara fisik, seperti meraba-raba alat vital, memeluk, mencium, dan sebagainya. Bagian kedua adalah secara verbal alias catcalling tadi. 

Ukuran catcalling dalam RUU itu tidak disebut, dalam RUU menyebutkan pelecehan terjadi apabila tanpa persetujuan korban. Meskipun susah masuk ke dalam perbuatan fisik, apabila perbuatan itu disetujui korban bukan termasuk ke dalam pelecehan. 

Ditambah lagi, korban pelecehan seksual seperti dibungkam melalui victim blaming. Korban pelecehan alih-alih mendapatkan pembelaan, justru harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia terima. 

Perkataan miring seringkali disematkan pada korban. Seperti penampilan yang terlalu mencolok, mengundang berahi seseorang dan sebagainya. Hal itu terjadi karena budaya patriarki masih belum hilang.

Laki-laki terkesan lebih superior daripada perempuan. Hal itulah yang membuat korban pelecehan enggan melapor dan memilih untuk bungkam. Pelarian mereka adalah media sosial. 

Baca juga: Mengapa Korban Pelecehan Seksual Lebih Memilih Melapor di Medsos?

Media sosial menjadi tempat ideal korban pelecehan seksual untuk bersuara. Kasus Gofar Hilman kemarin merupakan contoh yang nyata. Ditambah lagi, kurangnya perlindungan terhadap korban membuat mereka enggan melapor. 

KUHAP sejauh ini hanya mengakomodasi kepentingan hak tersangka. Sedangkan hak korban belum diatur di dalamnya. Harapan itu muncul di dalam RUU PKS. RUU PKS bagi saya merupakan aturan yang berpihak pada korban pelecehan. 

Selain memasukan istilah pelecehan seksual, dan memasukan kategori pelecehan secara verbal. RUU ini juga mengakomodasi hak korban. Hak pemulihan korban pelecehan. Hak yang selama ini sulit didapat. 

Dengan masuknya kembali RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021, diharapkan bisa menjadi alat untuk mencegah agar budaya catcalling dan victim blaming hilang. Semoga saja pembahasan RUU ini tidak mandek seperti sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun