Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kupas Tuntas Teori Hukum Drama Korea "Law School" Episode 2

22 Mei 2021   07:06 Diperbarui: 22 Mei 2021   09:37 1842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profesor Yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sumber foto: dramamilk.com

Di artikel kali ini, saya akan mencoba membahas kembali teori hukum yang terdapat dalam drama Law School. Di artikel pertama seri ini, saya memberikan beberapa tanggapan terkait teori hukum yang ada di episode 1.

Baca juga: Kesan Pertama Anak Hukum Nonton Drama Korea Law School

Di sini saya akan mencoba membahas teori hukum kembali. Di episode dua, teori hukum yang terjadi sudah pada tahap hukum acara. Saya memang baru nonton drama ini dua episode. 

Maraton drakor rasanya sulit dilakukan, berbeda dengan anime yang satu episode hanya berdurasi 23 menit. Durasi drakor bisa tiga episode anime. Nah berikut beberapa teori hukum yang akan saya bahas. 

Episode dibuka dengan penangkapan Profesor Yang, sang profesor bekerja sebagai dosen dan mantan jaksa justru menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Hankuk. 


Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta memuat cara yang diatur dalam undang-undang.

Profesor Yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Profesor Seo, kemudian dia ditangkap. Nah dalam hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu harus membawa surat perintah penangkapan.

Surat tersebut harus diperlihatkan kepada tersangka dan mencantumkan identitasnya serta alasan mengapa ia ditangkap. Jadi surat perintah penangkapan tersebut tidak boleh diberikan penyidik setelah penangkapan.

Penahanan

Setelah ditangkap, adegan diperlihatkan bagaimana Profesor Yang tengah diperiksa oleh petugas kepolisian. Kepolisian memeriksa Profesor Yang dengan menyodorkan beberapa barang bukti yang diduga kuat mengarah pada tersangka.

Di dalam pemeriksaan tersebut, Profesor Yang sempat menolak cara pemeriksaan petugas karena terkesan mendesak agar tersangka mengakui perbuatannya.

Sistem pengakuan tersebut sudah tidak berlaku, dulu masih menggunakan metode seperti itu. Akan tetapi, pada praktiknya petugas selalu menggunakan cara kotor hanya agar tersangka mengaku.

Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, Profesor Yang kemudian ditahan. Sama seperti penangkapan, penahanan harus dibarengi dengan surat perintah penahanan. Di dalam drama ini, surat tersebut keluar setelah penangkapan terjadi.

Mengapa seorang tersangka ditahan? Sekali lagi ini pandangan hukum dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Penahanan perlu dilakukan karena takutnya terdakwa melarikan diri.

Hal tersebut sudah kita lihat dalam proses pemeriksaan bahwa Profesor Yang sudah memesan tiket elektronik, bisa saja dengan tiket itu Profesor Yang akan melarikan diri.

Alasan lain penangkapan adalah untuk mencegah penghilangan barang bukti. Barang bukti sangat penting dalam perkara hukum, oleh karenanya upaya penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Alasan terakhir adalah jika tidak ditahan takutnya tersangka akan melakukan tindak pidana lain. Lalu tindak pidana apa saja yang bisa ditahan?

Jika kita mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia, penahanan hanya berlaku apabila ancaman pidana yang dilanggar di atas lima tahun. Siapa yang berwenang melakukan penahanan?

Di Indonesia setidaknya ada tiga lembaga yaitu penyidik (kepolisian atau pegawai negeri), kejaksaan, dan hakim.

Hak untuk didampingi penasihat hukum

Profesor Yang pada pemeriksaan awal tidak didampingi seorang pengacara. Padahal tersangka mempunyai hak untuk didampingi penasihat hukum.

Di dalam KUHAP sendiri pidana yang diancam dengan pidana mati, diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau pidana yang diancam lima tahun lebih wajib mendapatkan penasihat hukum.

Biasanya dalam pemeriksaan, penyidik harus memberi tahu hak tersebut kepada tersangka. Dalam praktiknya, tersangka seringkali diberikan surat pernyataan untuk menolak didampingi penasihat hukum.

Padahal hal tersebut bertentangan dengan hak tersangka. Kehadiran penasihat hukum sering dianggap menjadi penghambat dalam pemeriksaan. 

KUHAP juga memberi keringanan bagi mereka yang tidak mampu mempunyai penasihat hukum sendiri. Maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan secara cuma-cuma.

Asas legalitas dan praduga tak bersalah

Ada satu scene yang menarik dalam episode ini. Episode yang menceritakan Han Joon Hwi ketika hendak masuk Fakultas Hukum. Alasan Joon Hwi masuk Fakultas Hukum adalah untuk menjadi jaksa yang berintegritas, jaksa yang menegakkan aturan.

Mereka yang paham hukum lebih berbahaya daripada mereka yang buta hukum. 

Kalimat menarik, mungkin alasan itu diungkapkan karena paman Joon Hwi yaitu Seo yang merupakan seorang Jaksa melakukan penyuapan. Akan tetapi pamannya tersebut dinyatakan tidak bersalah.

Itulah yang dimaksud dengan pernyataan di atas, mereka yang paham hukum bisa memanipulasi peraturan sedemikian rupa sehingga apa yang disangkakan menjadi tidak terbukti.

Mungkin saja hal itu sebagai bentuk rasa kecewa kepada sang paman karena dinilai telah mempermainkan hukum. Padahal dia adalah seorang jaksa yang pasti paham dengan hukum.

Ketika ditanya perihal aturan apa yang akan ditegakkan, Joon Hwi menyatakan akan mengedepankan prinsip legalitas dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Asas legalitas menjadi hal yang paling mendasar dalam hukum pidana. Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya. Artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.

Asas ini dikenal dengan istilah “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya.

Sementara asas praduga tak bersalah adalah sebuat asas yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang mengikat.

Seseorang dapat dipidana apabila terdapat kesalahan di dalamnya. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugs jaksa untuk membuktikannya, di sisi lain terdakwa mempunyai hak untuk membela untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Rekonstruksi

Di akhir cerita kita diperlihatkan mengenai rekonstruksi kejadian pidana. Dalam cerita tersebut peristiwa terbunuhnya Prof Seo diceritakan di tempat kejadian perkara dengan memeriksa setiap saksi.

Dari situlah kita diperlihatkan dugaan peristiwa Prof Seo bisa mati. Akan tetapi, dalam rekonstruksi tersebut justru ditemukan barang bukti baru yang mengarah pada Joon Hwi.

Beberapa dugaan peristiwa matinya Prof Seo dengan pelaku utama Joon Hwi juga digambarkan. Nah mungkin itu saja beberapa teori hukum yang bisa saya ulas dalam kesempatan kali ini.

Semoga bermanfaat, sekali lagi ini ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia. Memang agak mirip jadi ya tidak masalah untuk sekedar hiburan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun