Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Hardiknas 2021, Saatnya Bicara Riset dan Teknologi Bukan (Lagi) Ideologi

2 Mei 2021   19:51 Diperbarui: 7 Mei 2021   16:16 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang ilmuwan tengah mengembangkan vaksin. (SHUTTERSTOCK/Blue Planet Studio) via Kompas.com

Akan tetapi, setelah periode kedua Presiden Joko Widodo, pendidikan tinggi dikembalikan pada Kemendikbud, dan untuk riset multak berada di bawah Kemenristek. Sayangnya, saat ini Kemenristek justru ditarik ke dalam Kemendikbud. Akhirnya Kemendikbud menjadi gemuk. 

Bagaimana nasib riset di bawah Kemendikbud? Seperti yang sudah dijelaskan, sejauh ini kemendikbud masih bekerja keras untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia yang masih belum stabil. Kemendikbud disibukan dengan kebijkan perbaikan di bidang pendidikan.

Dihimpun dari kompas.com, data Program for International Student Assessment (2018) yang diinisiasi oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia di lingkup global berada dalam peringkat 6 terbawah dari 79 negara.

Data tersebut tentunya menjadi PR besar bagi Kemendikbud. Beberapa pakar di bidang pendidikan juga menambahkan kompetisi dan kesejahteraan  guru juga harus ditingkatkan untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. 

Selain itu, metode pengajaran yang terkenal kaku juga menjadi persoalan yang harus diperbaiki. Metode belajar satu arah tentu harus dirubah dengan mendepankan belajar dua arah. 

Apalagi di masa pandemi seperti ini, Kemendikbud dituntut untuk membuat kebijakan yang efektif. Ditambah lagi urusan tentang kebudayaan, itu masih menjadi dapur yang harus dibenahi oleh Kemendikbud.

Nasib riset bisa saja tidak terjangkau dengan baik. Toh nama "riset dan teknologi" ditaruh di belakang nama "kebudayaan". Seperti yang sudah dikemukakan di atas, sejauh ini dunia riset berada  di perguruan tinggi.

Lebih ideal jika untuk bidang ini dilebur dengan Kemenristekdikti seperti dulu. Hal ini sudah sejalan dengan undang-undang pendidikan tinggi, dan relevan dengan Kemenristek yang memang membawahi penelitian.

Peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud hanya akan membuat dunia riset tenggelam. Hal tersebut karena masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh Kemendikbud dalam perbaikan sistem pendidikan.

Di sini juga kita bisa melihat politik hukum mengapa kebijakan ini dibuat oleh pemerintah. Dengan mengorbankan Kemenristek dan memberi karpet merah pada Kementerian Investasi, seakan-akan pemerintah lebih memilih dunia investasi dibandingkan dunia riset dan teknologi.

Di sisi lain investasi memang terus didorong oleh pemerintah. Bahkan undang-undang sapu jagat alias omnibus law yang dibuat dalam waktu kurang satu tahun disebut-sebut bisa mendatangkan investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun