Pendahuluan:
Koperasi Merah Putih (KDMP) adalah program nasional yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat perekonomian rakyat dari tingkat desa dan kelurahan. Konsepnya lahir dari semangat gotong royong khas Indonesia, di mana masyarakat didorong untuk bersama-sama mengelola unit usaha berbasis koperasi. Tidak hanya sebatas tempat simpan-pinjam, koperasi Merah Putih diarahkan menjadi pusat layanan ekonomi desa dengan berbagai unit usaha: mulai dari gerai sembako, apotek, klinik kesehatan, jasa logistik, hingga bank mini desa.
Melalui koperasi ini, diharapkan kebutuhan pokok masyarakat bisa dijangkau dengan harga lebih murah, distribusi barang lebih lancar, serta peluang usaha dan lapangan kerja baru dapat tercipta. Intinya, koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi wadah ekonomi, melainkan juga alat pemberdayaan sosial, menjaga solidaritas warga, dan memperkuat kemandirian desa.
Program ini disambut baik di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan dinamika ekonomi cukup tinggi. Menariknya, Sidoarjo menjadi kabupaten dengan jumlah Koperasi Merah Putih terbanyak di Jawa Timur, bahkan mencapai lebih dari 300 unit yang tersebar di desa-desa maupun kelurahan. Angka ini menunjukkan semangat masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional ini.
Perkembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sidoarjo:
Sejak program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digulirkan, Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah dengan perkembangan yang sangat pesat. Tidak hanya sekadar membentuk koperasi di atas kertas, Pemkab bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro benar-benar mengawal prosesnya sampai tahap legalitas dan operasional. Beberapa perkembangan penting bisa dilihat dari poin-poin berikut:Â
1. Jumlah dan Status Legalitas:Â
Hingga pertengahan 2025, 346 Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di Sidoarjo.
Semuanya sudah berbadan hukum, artinya bukan lagi tahap rencana, tetapi sudah sah secara administratif.
Rinciannya: 318 koperasi berada di desa dan 28 koperasi di kelurahan.
2. Contoh Penerapannya di beberapa desa:
Desa Kupang, Kecamatan Jabon menjadi contoh monitoring langsung. Koperasi di sini diarahkan mengelola potensi rumput laut, sekaligus menyediakan gerai sembako.
Desa Prasung, Kecamatan Buduran koperasinya siap mendukung distribusi elpiji dan pangan murah, menjawab kebutuhan harian masyarakat.
Desa Kedondong dan Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan termasuk desa yang lebih dulu membentuk koperasi, menjadi model awal di kecamatan.
Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo contoh di wilayah perkotaan. Fokusnya pada usaha kecil dan kemandirian warga kelurahan.
3. Dukungan dan Monitoring Pemerintah:
Pemkab Sidoarjo melakukan pendampingan teknis agar koperasi tidak berhenti pada pembentukan, tetapi benar-benar berjalan.
Monitoring rutin dilakukan, contohnya oleh Bupati dan Dinas Koperasi yang terjun langsung ke desa.
Pada Juli 2025, ada soft launching simbolis berupa penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan untuk seluruh 346 koperasi.
4. Arah unit usaha sesuai potensi lokal:
Kupang (Jabon) memanfaatkan budidaya rumput laut sebagai basis ekonomi lokal.
Prasung (Buduran) diarahkan untuk distribusi elpiji dan sembako.
Beberapa desa lain mengembangkan usaha apotek desa, simpan-pinjam, hingga layanan logistik.
Prinsipnya: unit usaha koperasi tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan tiap desa/kelurahan.
Identifikasi Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Sidoarjo:
- Struktur Organisasi & Mekanisme Pengambilan Keputusan: Struktur organisasi Koperasi Merah Putih di Sidoarjo umumnya mengikuti pola standar koperasi. Ada ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, dan pengurus unit usaha sesuai kebutuhan desa. Pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi forum tertinggi, di mana semua anggota memiliki hak suara. Selain itu, di banyak desa, pemerintah desa juga dilibatkan agar keputusan koperasi selaras dengan program pembangunan desa.
- Transparansi, Akuntabilitas, dan Pelaporan: Transparansi menjadi salah satu fokus utama. Koperasi Merah Putih diwajibkan membuat laporan keuangan dan operasional secara berkala, lalu dipertanggungjawabkan dalam RAT. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Koperasi juga rutin melakukan monitoring lapangan, contohnya di Desa Kupang. Beberapa koperasi sudah menampilkan informasi melalui papan pengumuman di kantor desa agar anggota bisa mengakses data dengan mudah.
- Sumber Modal dan Model Usaha yang Dijalankan: Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib anggota, serta penyertaan modal desa. Dukungan juga datang dari Pemkab Sidoarjo dalam bentuk fasilitasi dan pendampingan. Model usaha yang dijalankan beragam, menyesuaikan potensi lokal. Misalnya, Desa Kupang memanfaatkan budidaya rumput laut sekaligus membuka gerai sembako, sedangkan Desa Prasung fokus pada distribusi elpiji dan pangan murah. Di wilayah perkotaan seperti Kelurahan Magersari, koperasi mengelola usaha simpan-pinjam dan penyediaan kebutuhan rumah tangga.
- Peran Pendampingan & Sinergi Lembaga: Perkembangan Koperasi Merah Putih tidak lepas dari pendampingan teknis yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Pendampingan ini meliputi pelatihan manajemen, akuntansi sederhana, hingga strategi pemasaran. Selain itu, ada sinergi dengan pemerintah desa, BUMDes, dan bahkan pihak swasta dalam distribusi barang. Perhatian juga datang dari Gubernur Jawa Timur yang menjadikan Sidoarjo sebagai contoh cepatnya pembentukan koperasi desa.
- Tantangan Utama yang Teridentifikasi: Meski sudah berjalan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi masalah utama, karena tidak semua pengurus memiliki pengalaman dalam mengelola koperasi. Ada juga risiko koperasi hanya aktif secara administratif tanpa usaha nyata. Selain itu, beberapa koperasi masih terkendala modal awal yang terbatas, serta kesadaran anggota yang belum sepenuhnya terbangun. Tantangan lain datang dari persaingan dengan minimarket modern yang sudah menjamur di Sidoarjo.
- Rekomendasi Tata Kelola Praktis: Agar koperasi lebih kuat, ada beberapa rekomendasi yang bisa diterapkan. Pertama, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan manajemen koperasi. Kedua, digitalisasi pencatatan keuangan agar lebih transparan dan mudah diawasi. Ketiga, memperkuat sinergi dengan BUMDes dan UMKM agar koperasi bisa tumbuh bersama. Selain itu, usaha koperasi sebaiknya berbasis kebutuhan pokok dan potensi lokal supaya lebih relevan. Terakhir, dibutuhkan sistem pengawasan berlapis dari desa hingga kabupaten agar koperasi tidak berhenti pada tahap pembentukan saja.
Kesimpulan:Â
Koperasi Merah Putih di Sidoarjo menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa dan kelurahan. Dengan terbentuknya 346 koperasi yang sudah berbadan hukum, Sidoarjo menjadi salah satu daerah yang cukup maju dalam implementasi program ini. Contoh-contoh di Desa Kupang, Prasung, Kedondong, dan Kelurahan Magersari membuktikan bahwa koperasi tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga mulai bergerak sesuai potensi lokal.
Meski begitu, tantangan masih nyata, terutama dalam hal kualitas sumber daya manusia, keterbatasan modal, serta risiko koperasi hanya berhenti pada status administratif. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang lebih transparan, pendampingan berkelanjutan, dan inovasi usaha agar koperasi benar-benar mampu bersaing dan memberi manfaat langsung bagi warga.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih di Sidoarjo bukan hanya simbol gotong royong ekonomi, melainkan peluang besar untuk menciptakan kemandirian desa dan memperkuat fondasi ekonomi rakyat jika dikelola dengan baik dan konsisten.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI