Dalam rangka penelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional  tidak lepas dari peran sumber daya yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu sumberdaya manusia, pemerintah sangat mengharapkan munculnya generasi ASN kedepan yang unggul selaras dengan perkembangan zaman, yaitu Pegawai ASN yang mengerti kedudukannya sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dan untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS bukan saja unsur aparatur Negara, tetapi juga abdi masyarakat yang hidup di tengah- tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kedudukan dan peranan dari Pegawai Negeri dalam setiap organisasi pemerintah sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan nasional. Sebagai aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil juga sebagai abdi Negara serta abdi masyarakat yang harus mengabdi kepada tugasnya, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Kedudukan dan peran serta pegawai negeri sipil tertuang dalam agenda III materi pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Kepala LAN No 21/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Kader PNS. Kedudukan dan peran pegawai negeri sipil penting dipahami karena bersifat aplikatif yang diantaranya terdiri dari manajemen aparatur sipil negara, pelayanan publik dan whole of goverment.
Â
Manajemen aparatur sipil negara
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai ASN yang berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Kemudian untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang baik, maka di buat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena PNS memegang peranan yang sangat besar dalam kelancaran pemerintahan serta pembangunan maka dalam hal ini kedudukan pegawai negeri menjadi sangat penting, sebab lancar atau tidak lancarnya pemerintah dan pembangunan negara tidak terlepas dari peranan dan keikutsertaan pegawai negeri.
Peranan Pegawai Negeri sipil yang penting dan strategis tersebut menjadikan sebuah tanggung jawab besar bagi setiap pribadi pengembannya. Setiap orang tidak bisa menduduki Posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Â
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan PNS dan akuntabel, maka setiap PNS diberikan hak sesuai dengan asas proporsionalitas, PNS yang telah memperoleh hak tentu harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawab. Berikut adalah hak yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang PNS: