Setelah menyaksikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TV One, 11 Oktober 2016, dengan thema “Setelah Ahok Minta Maaf,” saya menilai acara itu khususnya yang berisi pernyataan-pernyataan pihak-pihak anti-Ahok sudah melewati batas kepatutan, terutama yang berkaitan dengan isu SARA.
Ketika itu, saya berpikir, seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada ILC dan TV One atas ditayangkan acara tersebut.
Ternyata, harapan saya itu terwujud, karena pada 14 Oktober 2016 kemarin, KPI Pusat telah melayangkan surat peringatan keras kepada TV One dengan acara ILC edisi 11 Oktober 2016 itu.
Dalam surat peringatannya itu, KPI menilai ILC telah tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan SARA seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU penyiaran).
KPI khawatir acara itu berpotensi menimbulkan pro-kontra yang destruktif, dan terjadinya perpecahan di masyarakat (yang bisa menjurus pada konflik horizontal).
Di surat itu, KPI Pusat mengharapkan TV One untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa.
Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran (kpi.go.id)
Bagi saya, TV One dan ILC memang sangat layak menerima surat peringatan dari KPI Pusat tersebut.
Yang dihadirkan malah antara lain badut politik bernama Ahmad Dhani itu, yang bisanya hanya menghina-hina Ahok setiap kali diberi kesempatan berbicara.
Kenapa saya sangat setuju TV One dengan acara ILC-nya itu memang layak mendapat surat peringatan itu?