Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benar, Kini Status Arcandra Tahar adalah Stateless

18 Agustus 2016   16:30 Diperbarui: 18 Agustus 2016   16:36 2489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (Tribunnews.com)

Analisis saya yang saya tulis di Kompasiana, pada 16 Agustus lalu, dengan judul “Arcandra Tahar, Dari Dwi Kewarganegaraan Menjadi Tanpa Kewarganegaraan” yang menyimpulkan kemungkinan kini Arcandra tidak punya kewarganegaraan apapun, alias apatride (statelessness), atau tidak punya negara  (stateless), ternyata benar.

Status stateless Arcandra tersebut dikonfirmasikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris, pada Rabu, 17 Agustus 2016.

Seperti yang saya analisis di tuilisan saya itu juga, Freddy mengatakan, Arcandra telah (dengan sendirinya) melepaskan statusnya sebagai WNI ketika dia (atas kemauannya sendiri) menjadi Warga Negara Amerika Serikat.

Namun status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra juga terlepas ketika dia dilantik menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli lalu.

“Artinya orang ini kan sedang stateless,” tegas Freddy di kantor Kemenkumham) (sumber).   

Yang tidak dijelaskan oleh Freddy adalah status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra itu juga lepas dikarenakan berdasarkan The Immigration and Nationality Act (INA), Pasal 349a ayat (4)  seorang warga negara Amerika Serikat kehilangan kewarganegaraannya itu jika ia menjadi pejabat pemerintahan di negara asing, dan untuk jabatannya itu ia telah mengambil sumpahnya.

Dengan demikian kini Arcandra tidak bisa lagi kembali ke Amerika, atau ke mana saja di luar negeri, karena tidak punya paspor yang valid.

Maka itu perlu dicari solusi segera untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Tentu saja jika yang bersangkutan menghendakinya, dan tampaknya dia memang menghendakinya.

Menurut Freddy Harris, pihak Kemenkumham saat ini sedang mengurus status kewarganegaraan Arcandra, dengan memanfaatkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Pasal ini digunakan, karena hanya itulah solusinya untuk bisa membuat Arcandra kembali menjadi WNI, karena jika mengikuti prosedur normal, maka Arcandra harus menempuh prosedur dan proses waktu yang tidak singkat.

Ketentuan normal naturalisasi itu adalah dia harus terlebih dahulu tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, setelah itu ia harus mengirim surat permohonannya kepada Presiden untuk menjadi WNI, disertai berbagai persyaratan yang ditentukan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun