Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saldo Rekening Brigadir J Rp 99,99 Triliun?

26 November 2022   16:22 Diperbarui: 26 November 2022   16:29 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar dari YouTube Irma Hutabarat, 224/11/2022

Viral yang menghebohkan. Mengenai saldo rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Bank BNI yang sempat diblokir Bank BNI atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut mencapai Rp. 99.999.999.999.999, atau kurang Rp. 1 sama dengan Rp 100 triliun!

Sumber viral tersebut berasal mula dari kanal YouTube Irma Hutabarat yang ditayangkan pada 24 November 2022 dengan judul "Berapa isi Rekening Josua di BNI? Triliunan?"

Pada podcast di kanal YouTube edisi itu penggiat sosial Irma Hutabarat bersama dengan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR -- RI) Glenn Tumbelaka membahas dokumen salinan Berita Acara Penghentian Sementara Traksaksi terhadap rekening Yosua di Bank BNI, yang dikirim Bank BNI cabang Cibinong, Bogor kepada keluarga Yosua di Jambi.

Pada salinan dokumen penghentian sementara transaksi itu disebutkan antara lain bahwa berdasarkan surat permintaan dari PPATK, maka pada 18 Agustus 2022, Bank BNI melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan jenis transaski yang dihentikan adalah Debet, dengan jumlah nominal Rp. 99,99 triliun. Pemblokiran itu berlaku selama lima hari terhitung dari tanggal berita acara itu. Dibuat rangkap dua dengan satu salinan. Nilai nominal itu yang diartikan oleh Irma Hutabarat dan Glenn Tumbelaka sebagai saldo rekening Yosua.

Karena jumlahnya sangat luar biasa fantastik itu, wajar saja langsung membuat heboh jagad media sosial yang kemudian mengviralkannya. Berbagai spekulan pun bermunculan yang dihubung-hubungkan dengan gosip mengenai Konsorsium 303 "Kekaisaran Sambo". 

Konsorsium 303 adalah sebutan untuk himpunan perwira tinggi polisi yang diduga berkomplot melakukan kejahatan bersama berkaitan dengan mafia perjudian. Pemimpin konsorsium ini diduga adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, terdakwa utama pembunuhan berencana Yosua.

Benarkah saldo rekening Yosua di Bank BNI itu sampai Rp. 99,99 triliun itu?

Ternyata hanya salah paham yang menyebar.


Jika Irma Hutabarat dan Glenn Tumelaka lebih teliti dalam membaca salinan dokumen itu maka mereka tidak akan mengartikan nilai nominal yang tercantum pada salinan dokumen itu adalah saldo rekening Yosua di Bank BNI yang diblokir sementara itu. Sehingga tidak bakal menimbulkan kehebohan seperti yang sudah terjadi.

Sebagaimana dokumen yang lain, dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi terhadap rekening Yosua di Bank BNI itu juga harus dibaca secara utuh. Jangan dilihat pada satu poin saja. Dokumen itu juga tidak menyebut nilai nominal itu sebagai saldo rekening.

Inti dari berita acara pemblokiran sementara rekening itu adalah bahwa berdasarkan surat permintaan dari PPATK, maka pejabat Bank BNI yang bersangkutan pada 18 Agustus 2022 telah melakukan penghentian sementara transkasi terhadap rekening atas nama Nofriansyah Yosua berikut data-datanya yang lain. Termasuk berapa nilai nominal yang dihentikan sementara transaksinya itu, maka disebut nilai nominal yang diblokir itu, yaitu Rp. 99.999.999.999.999.-

Pembuatan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi sebanyak dua rangkap dengan satu salinan oleh Bank BNI sebagai penyedia jasa keuangan itu berdasarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan.

Satu rangkap untuk dokumentasi Bank, satu rangkap untuk dikirim kepada Ketua PPATK, dan satu salinan dikirim kepada pemilik rekening. Karena Yosua sebagai pemilik rekening telah meninggal dunia, maka yang menerima salinan dokumen tersebut adalah keluarganya. Salinan itulah yang dibahas secara salah oleh Irma dan Glen.

Pihak Bank BNI dan PPATK juga telah mengklarifikasi bahwa nilai nominal Rp. 99,99 triliun yang tercantum pada salinan Berita Acara Penghentian Sementara itu bukan saldo pemilik rekening bank (dalam hal ini Yosua) melainkan jumlah maksimum dana yang diblokir.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, "Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut." 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nominal itu bukan saldo rekening milik Yosua, tetapi adalah nilai maksimum untuk pembekuan rekening.

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, setiap kali PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, secara otomatis bank akan menentukan jumlah maksimum yang diblokir melalui sistemnya.

Kenapa Rp. 99,99 triliun?

Hal itu merupakan kelaziman pada perbankan apabila ada perintah pemblokiran rekening seseorang oleh PPATK, untuk  mengatur pada sistemnya jumlah maksimum yang setinggi-tingginya, yang nyaris mustahil, dengan maksud agar pemblokiran itu mencakup berapa pun dana yang ditransaksi pada rekening tersebut, sesuai dengan perintah PPATK.

Jika bank pada sistemnya, misalnya, menentukan batas maksimum pemblokiran hanya Rp. 1 juta, maka jika ada transaksi Rp 5 juta, maka yang hanya bisa terblokir adalah Rp. 1 juta, sedangkan yang Rp 4 juta lolos, tidak bisa diblokir.

Kenapa lamanya pemblokiran sementara itu ditetapkan 5 hari? Hal itu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Kepala PPATK tersebut di atas, yang menyatakan lama penghentian sementara itu dilakukan paling lama lima hari, dan dapat diperpanjang oleh PPATK paling lama 15 hari. 

Durasi tersebut digunakan untuk kepentingan analisis atau hasil pemeriksaan oleh PPAT yang akan diserahkan kepada pihak pihak penyidik sebagai pemohon penghentian sementara transaksi itu.

Menurut pengakuan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, dia lah yang mengajukan permohonan pemblokiran sementara itu melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu dia lakukan setelah melihat pada informasi rekening Yosua itu, pada 11 Juli 2022 ada transaksi transfer keluar sebanyak Rp 200 juta, padahal Yosua sudah meninggal dunia pada 8 Juli 2022. 

Tentu saja transaksi itu sangat mencurigakan, maka itu Kabareskrim Polri pun mengajukan permintaan pemblokiran itu kepada PPATK, dan PPATK mengabulkannya.

Belakangan diketahui bahwa yang melakukan transfer melalui mobile banking pada ponsel Yosua itu adalah Bripka Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi. Rekening yang dituju adalah rekening Ricky Rizal.

Kamaruddin menuduh transfer itu merupakan pencurian uang milik Yosua oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, semua  dana pada rekening Yosua itu adalah milik mereka. Sedangkan maksud memerintahkan Ricky transfer ke rekeningnya itu adalah untuk Ricky meneruskan tugas Yosua, menggunakannya keperluan pengurusan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.  

Apa yang dimaksud dengan jenis transaksi yang dihentikan sementara itu adalah jenis transaksi Debet?

Jenis transaksi: Debet. Artinya, yang diblokir hanya jenis transaksi yang berupa uang keluar dari rekening tersebut, yang dapat berupa transfer keluar, atau penarikan tunai melalui kasir bank ataupun ATM. Sedangkan transaksi kredit, atau uang masuk, tidak termasuk.

Hal itu berkaitan dengan keperluan pemblokiran tersebut. Yaitu untuk mencegah jangan sampai ada lagi pihak yang tidak berhak yang mengambil uang dari rekening almarhum Yosua itu, baik berupa transfer keluar, maupun penarikan tunai melalui kasir bank ataupun ATM. Sedangkan rekening Yosua itu masih berkaitan erat dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapnya.

Di dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu, Ferdy Sambo mengklaim bahwa semua uang yang ada pada rekening Yosua di Bank BNI itu adalah miliknya. Nama Yosua hanya dipakai untuk mempermudah tugasnya mengurus keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dengan uang yang ada pada rekening itu.

Klaim itu tentu saja harus dibuktikan secara hukum.

Selama proses hukum dan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu masih berjalan, urusan siapa sesungguhnya pemilik uang pada rekening Yosua itu untuk sementara dikesampingkan.

***

Sebenarnya berapa saldo rekening almarhum Yosua di Bank BNI itu?

Kita tidak akan mengetahuinya, Bank tidak akan membuka data nasabahnya kepada siapapun, karena hal tersebut menyangkut prinsip rahasia bank yang dilindungi Undang-Undang (bank secrecy law).

Prinsip kerahasiaan bank baru dapat dikecualikan jika menyangkut kepentingan negara dan hukum yang mendesak dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti kepentingan perpajakan, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan ahli waris pemilik rekening, dan beberapa kepentingan lainnya (Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan / Pasal 2 ayat 4 PBI No. 2 Tahun 2000). (dht)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun