Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenapa Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Diproses Hukum?

16 Oktober 2022   23:10 Diperbarui: 16 Oktober 2022   23:22 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Full senyum Baim Wong saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa bersama dengan istrinya, Paula Verhoeven (detik.com)

Kamis, 13 Oktober 2022, begitu turun dari mobilnya, artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven langsung menebar senyum lebar. Terkesan mereka menikmati begitu ramainya wartawan yang menyambut dengan aneka kamera dan sodoran ponsel. Siap merekam pernyataan mereka. Padahal,  kedatangan mereka itu untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait video prank laporan KDRT palsu kepada polisi, yang mereka buat dan sebarkan melalui media sosial, pada 1 Oktober 2022.

Itu adalah kedatangan mereka yang kedua kali untuk diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pada Jumat, 7 Oktober lalu, mereka juga sudah memenuhi panggilan polisi. Pada kesempatan itu ekspresi mereka juga sama, tersenyum ceriah. Seolah-olah kasus itu bukan masalah berarti bagi mereka.

Tak terlihat mereka sungguh-sungguh menyesal atas perbuatan mereka itu. Apalagi ada rasa khawatir akan diproses hukum. Pernyataan maaf yang dilontarkan mereka terkesan tidak tulus. Tampaknya mereka yakin kasus itu akan berhenti sampai pada permintaan maaf mereka saja.

Sebelum ke Polres Metro Jakarta Selatan. Baim dan Paula juga sudah ke Polsek Kebayoran Lama, untuk menemui langsung polisi yang menjadi korban laporan palsu mereka itu untuk minta maaf.

Pada waktu itu, salah satu alasan yang dikemukakan Baim menjadikan Polsek itu sebagai target prank mereka adalah karena ia kenal dengan anggota polisi yang sedang piket saat itu. Seolah-olah kasus itu merupakan kasus pribadi dia dengan Aiptu Syahrul Budiawan, anggota polisi korban prank itu. Padahal kasus itu menyangkut pelecehan dan tindak pidana laporan palsu kepada polisi sebagai institusi.

Sebaliknya, Baim justru mengklaim bahwa perbuatan mereka itu mempunyai maksud yang positif. Yaitu mereka hendak  mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana reaksi polisi ketika mendapat laporan adanya tindak pidana dari warga yang menjadi korban.


"Karena positif jawabannya (polisi) saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat, 'ini loh kepolisian seharusnya seperti ini'. Ini saya beneran, ya, demi Allah. Saya nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu, kenyataannya mau mengedukasi," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan (7/10/2022).

Jadi, sesungguhnya ia merasa mereka tidak bersalah dengan laporan palsu kepada polisi itu. Sebaliknya, mereka seolah-olah merasa berjasa karena telah memberi "edukasi" kepada masyarakat.

Padahal siapapun yang telah melihat video tersebut akan menilai bahwa perbuatan mereka itu jelas-jelas hanya untuk lucu-lucuan dengan polisi sebagai korban mereka. Sama sekali tidak ada unsur edukasinya. Kalau pun mau dibilang ada edukasi, edukasi itu justru pada bagaimana polisi merespon kasusnya. Bagaimana polisi meninjaklanjuti laporan (KDRT) palsu itu secara benar sesuai rasa keadilan pada masyarakat dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebagai edukasi kepada masyarakat, polisi harus melanjutkan kasus ini terus sampai ke pengadilan, agar ada efek jeranya sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat; jangan main-main dengan laporan palsu kepada polisi. Laporan palsu kepada polisi adalah masalah serius dan merupakan tindak pidana.

Pasal 220 KUHP:

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kasus laporan palsu kepada polisi seperti yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven itu tidak boleh diakhiri hanya dengan permintaan maaf. Tidak boleh dengan cara restorative justice. Karena itu justru tidak mengedukasi masyarakat. Masyarakat akan mengira bahwa membuat  laporan palsu ke polisi itu bukan masalah yang terlalu serius. Buktinya bisa diselesaikan dengan cara restorative justice. Cukup berdamai dan minta maaf. Tidak ada efek jeranya.

Cara restorative justice pada kasus ini berlawanan dengan rasa keadilan masyarakat yang berkeinginan para pelakunya diproses hukum. Hal mana dapat dilihat dari reaksi warga net (masyarakat) yang begitu marah dengan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi dengan laporan KDRT palsu yang divideokan dan diviralkan itu.

Sudah tiga laporan masyarakat terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven yang masuk  ke Polsek Metro Jakarta Selatan, mengenai laporan palsu ke polisi itu. Maka, tak sepatutnya polisi malah mengakhirinya dengan cara restorative justice . Cara itu merupakan harapan Baim dan Paula, bukan harapan masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, agar ada efek jeranya. Wibawa polisi harus dijaga.

Meskipun Baim sudah menghapus video itu, video itu sudah terlanjur menyebar luas ke masyarakat. Juga sampai sekarang masih dapat dilihat secara lengkap karena sudah diduplikasi oleh banyak akun di media sosial.

Selain dugaan tindak pidana pelaporan palsu kepada polisi, Baim dan Paula juga tidak peka terhadap kasus KDRT.

Diketahui ide mereka membuat video prank berkonten pelaporan KDRT palsu itu bermula dari kasus KDRT yang dialami oleh penyanyi dan pembawa acara Lesti Kejora, yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Ia mengalami cidera yang cukup parah hingga sempat dirawat inap di rumah sakit. Ia melaporkan suaminya kepada polisi atas KDRT yang dilakukan suaminya kepadanya itu. Rizky Billar sempat pula menjadi tersangka dan ditahan. Sebelum akhirnya Lesti justru mencabut laporan KDRT-nya itu. Membuat polisi terpaksa melepaskan Rizky, dengan wajib lapor.

Kasus KDRT itu sempat menghebohkan jagad dunia maya Indonesia. Presiden Jokowi pun sampai menyempatkan diri menjenguk Lesti di rumah sakit.

Kehebohan kasus KDRT itulah yang dimanfaatkan Baim dan Paula untuk demi konten membuat video prank polisi dengan konten pelaporan KDRT palsu itu. Terlepas dengan kasus KDRT Lesti Kejora dengan suaminya itu, masyarakat pun menilai secara moral sepasang suami-istri itu sangat tidak peka dengan kasus KDRT. KDRT dijadikan mainan mereka untuk mengerjai polisi. Padahal kasus KDRT itu merupakan kasus tindak pidana yang sangat serius, yang berdampak pada trauma psikologis yang hebat dan berkepanjangan terhadap korbannya.

Kalau kasus laporan palsu ke polisi ini diakhiri dengan cukup permintaan maaf -- apalagi permintaan maaf yang tidak tulus, maka akan menambah kemerosotan wibawa dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi, yang saat ini sudah merosot ke tingkat paling rendah sepanjang sejarah Polri. Akibat dari rentetan berbagai kasus yang melibatkan polisi.  Mulai dari kasus pembunuhan berencana oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua, ajudannya sendiri; kasus Kanjurahan, Malang, yang mnewaskan 132 supporter Arema Malang; dan kasus Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pedagang narkoba.

Penyelesaian kasus ini secara restorative justice akan memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Masyarakat akan menilai mengenrjai polisi dengan cara seperti itu, membuat laporan palsu bukan hal yang terlalu serius. Karena kalau sampai dipermaslahkan, bisa diselesaikan dengan cukup menunjukkan rasa penyesalan dan minta maaf. Dengan demikian warga lain akan 'berimprovisasi' untuk kelak melakukan hal yang sama (mengerjai polisi dengan membuat laporan polisi) dengan variasi 'kreatifitas' yang berbeda.

Bukan hanya kepada polisi. Warga akan 'berkreatif' dengan laporan palsu ke instansi lain demi konten. Misalnya, sambil mengvideokan, ada warga yang menelepon pemadam kebakaran melaporkan ada kebakaran di suatu tempat. Padahal tidak ada kebakaran itu.

Mereka lalu mengvideokan ketika mobil-mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan kecele. Kejadian itu akan mereka anggap sebagai kejadian lucu. Diviralkan.

Kalau pelakunya dipolisikan. Ia akan bisa juga memberi alasan bahwa perbuatannya bermaksud memberi edukasi kepada masyarakat. Memperlihatkan bagaimana reaksi cepatnya pemadam kebakaran merespon laporan masyarakat tentang adanya kebakaran.

Laporan palsu ke polisi jika tidak ditindak tegas akan berpotensi diulangi lagi oleh warga lain. Jika berulang, polisi akan menjadi tidak peka terhadap laporan yang diterimanya. Polisi akan menjadi ragu apakah suatu laporan itu benar terjadi atau hanya laporan palsu. Akibatnya polisi bisa terlambat meresponnya, atau meresponnya secara salah.

Kekhawatiran tersebut semoga tak bakal terjadi.

Dilihat dari progres penanganan kasus tersebut, kelihatannya Polres Metro Jakarta Selatan akan serius menanganinya sampai ke tingkat pengadilan. Tidak dengan cara restorative justice . Hal itu terindikasi dengan sampai dengan saat ini (16/10/2022), polisi sudah memeriksa Aiptu Syahrul Budiawan, anggota polisi yang menerima laporan palsu tersebut; telah memeriksa sampai dua kali (tanggal 7 dan 13/10/2022) Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai terlapor pelaku pelaporan palsu ke polisi; memeriksa sebagai saksi-saksi, seorang sopir dan dua kamerawan Baim dan Paula yang turut membantu mereka membuat laporan palsu ke polisi itu.   

***

Seperti yang sudah diketahui, video prank polisi itu berisi settingan Baim dan Paula ketika mereka dibantu seorang sopirnya dan dua kamerawan mengatur adegan untuk membuat laporan palsu ke polisi, atau kemudian dikenal dengan prank polisi, kepada target mereka, yaitu polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Membawa tas dengan kamera tersembunyi, Paula ditemani seorang asistennya masuk ke kantor Polsek itu dan melaporkan ke polisi yang sedang bertugas saat itu, Aiptu Syahrul Budiawan, bahwa ia baru saja terkena KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Sementara itu dari dalam mobilnya yang diparkir di halaman kantor Polsek Kebayoran Lama itu, Baim dan Slamet, sopirnya tertawa melihat Paula yang tegang

Beberapa kali Baim sendiri mengatakan tentang prank polisi. Dia bilang, dirinya sebagai "tukang prank". Kali ini, dia  prank polisi.

Sepanjang video itu terlihat Baim terus tertawa karena menganggap kejadian itu sangat lucu.

Baim terbahak-bahak ketika mendengar Aiptu Syahrul berkata, "Waduh, ada lagi, kayak Lesti, dong." Ia merasa lucu anggota polisi itu percaya dengan laporan KDRT palsu itu.

Baim pura-pura telepon Paula menanyakan keberadaannya. Paula menjawab, ia di kantor polisi melaporkan KDRT yang dilakukan Baim kepadanya.

Saat Baim masuk ke dalam kantor Polsek itu menyusul Paula, dan polisi baru menyadari ia kena dikerjaian (prank) Baim dan Paula. Baim dan Paula tertawa terpingkal-pingkal. Pada momen ini polisi itu tampak seperti orang konyol yang menjadi obyek lelucon.

Paula tertawa sambil menunjuk Aiptu Syahrul Budiawan yang hanya bisa terdiam, "Bapaknya sudah serius, kasihan... 'Benaran mau dilaporin, Bu. Nanti menjadi rame, lho' " Ia meniru kata-kata Aiptu Syahrul saat menasihatinya sambil terpingkal-pingkal.

Baim dan Paula terus membicarakan 'kejadian lucu' yang baru saja mereka kerjakan itu sambil terus tertawa. Sementara itu polisi yang menjadi korban mereka itu hanya bisa terdiam, mendengar mereka membicarakan dirinya yang sempat percaya dengan laporan palsu itu.

Sama sekali tidak ada unsur edukasi sebagaimana diklaim Baim saat berupaya me-ngeles dari tanggung jawab perbuatan ia dan istrinya itu membuat laporan palsu KDRT kepada polisi.

Sangat layak mereka diproses hukum agar ada efek jeranya. Masyarakat pun teryakini bahwa hukum sama di hadapan semua orang. Termasuk kepada public figure dan orang berduit, seperti Baim dan Paula sekalipun. Sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa membuat laporan palsu kepada polisi itu adalah masalah serius dan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara sampai dengan satu tahun empat bulan lamanya. (dht)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun