Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

BPK Bukan Lembaga Terpercaya

18 Juni 2016   23:02 Diperbarui: 18 Juni 2016   23:33 3580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah hampir satu tahun (sejak Agustus 2015) KPK melakukan penyelidikan terhadap pembelian sebagian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), sampai memeriksa 50 saksi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Selasa (14/6) dan Rabu (15/6), KPK pun mengumumkan hasil kerja mereka itu di DPR, yaitu bahwa KPK tidak menemukan unsur korupsi di dalam transaksi pembelian lahan tersebut.

Sebagai lembaga penegak hukum yang paling tinggi tingkat kepercayaan publik terhadapnya, kita juga yakin bahwa KPK benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani semua kasus yang masuk kepadanya, tak terkecuali kasus pembelian lahan Sumber Waras itu.

Kita percaya KPK telah sungguh-sungguh bekerja all-out untuk menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak mungkin KPK bermaksud tidak baik dalam menangani kasus itu, tidak mungkin KPK dipengaruhi oleh pihak mana pun, dan tidak mungkin KPK ingin melindungi pihak tertentu, termasuk Ahok.

Jika memang tidak ditemukan unsur korupsinya, dan memang itu tak ada, haruskah KPK tunduk kepada tekanan pihak-pihak tertentu untuk merekayasa hasil penyelidikannya sedemikian rupa agar dapat menetapkan Ahok sebagai tersangka?

Apalagi, pihak-pihak tertentu itu sesungguhnya adalah musuh-musuh politik Ahok, yang sangat mengharapkan dapat memanfaatkan KPK menyingkirkan Ahok dari kursi DKI 1.

Mereka sendiri berteriak-teriak: KPK harus bekerja profesional dan independen, tetapi mereka sendiri tak henti-hentinya menekan, memprovokasi, dan memaksa kehendaknya kepada KPK, dengan berbagai cara, termasuk dengan cara-cara anarkis membawa-bawa sentimen SARA.

Di bawah tekanan fisik dan psikis bertubi-tubi dari musuh-musuh politik Ahok itu:  difitnah (telah dibeli Ahok), didemo, diserang kantornya, diancam petugasnya, KPK tetap tak tergoyahkan, dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dengan mempertahankan profesionalitas dan independensinya.

Pihak-pihak yang tidak senang dengan keputusan KPK tersebut, lalu menuduh KPK telah dibeli Ahok. Seharusnya, mereka bisa membuktikan tuduhan tersebut.  Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan itu, maka itulah bukti lagi bahwa mereka sesungguhnya memang tak lebih dari segerombolan BSH (barisan sakit hati) yang sedang frustrasi karena sudah mencoba berbagai upaya, termasuk cara-cara haram, tetapi belum juga bisa melampiaskan dendamnya kepada Ahok (karena pintu-pintu pendapatan haramnya ditutup Ahok), belum bisa menyingkirkan Ahok.  Sebaliknya, semakin ditekan, semakin difitnah, popularitas dan dukungan terhadap Ahok dari rakyat justru semakin tinggi.

KPK yang Paling Berwenang

Sebagai lembaga penegak hukum khusus kasus korupsi (berdasarkan UU KPK), KPK adalah satu-satunya lembaga yang paling  berwenang menangani kasus hukum pembelian lahan Sumber Waras itu. KPK-lah yang paling tahu apakah kasus tersebut secara hukum ada unsur korupsinya ataukah tidak, bukan lembaga lain, termasuk BPK.

Lembaga atau pihak lain hanya berperan sebagai pemasok data dan keterangan, yang dari semua data itulah, KPK mengadakan penyelidikan, membuat kesimpulan dan keputusan langkah apakah selanjutnya yang akan diambil terhadap suatu kasus; apakah akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan (karena cukup ada bukti yang menunjukkan adanya unsur korupsinya), ataukah tidak melanjutkannya ke tahapan penyidikan (karena tidak ditemukan ada unsur korupsinya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun