Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Logika Kecurigaan Keterlibatan Jaksa Agung

23 Oktober 2015   17:01 Diperbarui: 23 Oktober 2015   23:28 2106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah itu, penanganan perkara tersebut perlahan tenggelam. Pemeriksaan terhadap Gatot belum juga dilanjutkan. Penyidik Kejagung memang sempat pergi ke Sumut untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah anggota DPRD di sana, tetapi tak ada hasil nyata dari upaya-upaya tersebut. Kejagung hanya menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 67 saksi.

Di sisi lain, KPK mulai melangkah jauh. Tak sekadar menangani kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN, KPK juga mengembangkan kasus tersebut dengan menguak dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumut terkait dengan batalnya dua kali upaya interpelasi, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah. Saat ini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengamanan kasus bantuan sosial di kejaksaan tinggi dan Kejagung.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, KPK melakukan gerak cepat dan tak ragu menetapkan tersangka dalam waktu singkat.

Kasus bantuan sosial yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 300 miliar itu terendus ditangani tim Gedung Bundar setelah KPK menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan dan advokat pada kantor OC Kaligis dan Partner, M Yagari Bhastara alias Gerry, pada 9 Juli lalu.

Sehari setelah penangkapan, Prasetyo langsung menjelaskan duduk perkara keterkaitan antara kasus dugaan suap hakim PTUN dan penanganan kasus bantuan sosial di Kejati Sumut.

Merujuk pada surat dakwaan KPK terhadap Kaligis, penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial berada di tangan Kejati Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-31/N.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret. Pada 19 Maret, Kejati Sumut menerbitkan surat panggilan ke Bendahara Umum Daerah Fuad Lubis yang kemudian digugat ke PTUN Medan.

Anehnya, pada tanggal yang sama (19 Maret), pihak Gedung Bundar mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus ini dengan nomor surat Print-69/F.2/Fd.1/03/2015. Keluarnya surat perintah penyelidikan menandakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Kejagung.

Namun, fakta ini tidak dijelaskan ketika Prasetyo memberikan keterangan mengenai duduk perkara kasus bantuan sosial sehari sesudah operasi tangkap tangan KPK. Pengambilan kasus itu baru dikemukakan Widyopramono pada 23 Juli, atau dua minggu sesudah operasi tangkap tangan, tetapi dibarengi naiknya status kasus bantuan sosial ke tahap penyidikan.

Namun, lagi-lagi ada kejanggalan dalam kasus itu. Lazimnya, untuk kasus korupsi, naiknya perkara ke tahap penyidikan selalu disertai penetapan tersangka. Dalam kasus bantuan sosial, belum ada tersangka yang ditetapkan bahkan hingga saat ini.

Di tengah simpang siur informasi ini, Evy menguak bahwa suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada kesepakatan untuk mengamankan kasus ini di Gedung Bundar. Prasetyo berulang kali membantah isu tak sedap ini.

Hubungan Peran Rio Capella dengan Jaksa Agung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun