Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Logika Kecurigaan Keterlibatan Jaksa Agung

23 Oktober 2015   17:01 Diperbarui: 23 Oktober 2015   23:28 2106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk keperluan tersebut Gatot dan Evy mengaku sesuai dengan permintaan Rio, telah membayar Rio sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sisca. Berdasarkan pengakuan itu dan bukti-bukti permulaan yang cukup, KPK pun telah menetapkan Rio sebagai tersangka penerima suap dari Gatot dan Evy. Atas statusnya sebagai tersangka itu, Rio pun mengundurkan diri dari Partai NasDem.

Lalu, apakah indikasinya kalau komunikasi Rio dengan Jaksa Agung sekaligus kader Partai NasDem itu ada dan efektif sesuai kehendak Gatot dan Evy?

Indikasinya adalah dengan melihat berbagai kejanggalan yang terdapat di dalam proses penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial 2012-2013 di provinsi Sumatera Utara itu.

Kejanggalan yang paling utama adalah ketika kasus-kasus ikutan dari kasus inti itu sendiri sudah sedemikian cepat diproses KPK, yaitu kasus suap kepada hakim-hakim dan panitera PTUN Medan, dan kasus suap Gatot dan Evy terhadap Patrice Rio Capella: semuanya sudah ada tersangkanya, bahkan sebagian sudah masuk ke dalam tahapan peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta, justru kasus intinya itu sendiri sampai hari ini belum ada tersangkanya.

Dalam Berita Acara yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Oktober 2015, yang sedang mengadili Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN Medan, Evy Susanti mengaku dasar dari pihaknya menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di PTUN adalah karena nama suaminya, Gatot Pujo Nugroho sudah dicantumkan sebagai tersangka di dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap dua anak buah Gatot  (Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina), April 2015.

Jadi, ternyata sejak April 2015 itu sebenarnya nama Gatot sudah masuk sebagai tersangka. Tentu pengakuan Evy ini membuat tanda tanya semakin besar: kenapa sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Kejaksaan Agung yang kemudian mengambil-alih kasus tersebut,  belum juga mengumumkan tersangka dari kasus dugaan suap dana bantuan sosial itu? Apakah ini merupakan hasil dari komunikasi Patrice Rio Capella dengan Jaksa Agung Prasetyo?

Jaksa Agung Prasetyo sendiri sudah membantah pengakuan Evy itu.  "Itu cuma ngoceh. Ya, biarkan saja dia ngoceh seperti itu. Terdakwa memang biasanya bicara macam-macam. Nanti bukti dan fakta yang akan bicara.”

Berdasarkan catatan Harian Kompas yang dimuat di edisi Jumat, 16/10/2015, sejak kasus itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu, penyidik Gedung Bundar memang terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka. Padahal, kasus bantuan sosial sebenarnya merupakan inti dari kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan yang ditangani KPK.

Pada 7 Agustus, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono mengatakan, ada kemungkinan orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana pada 24 Agustus, atau sehari sebelum Gatot diperiksa Kejagung di gedung KPK. Tony Spontana memberikan indikasi akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial itu segera setelah Gatot diperiksa (Kompas, 25/8/2015).

Namun, itu pun urung terjadi karena pemeriksaan terhadap Gatot terhenti di tengah jalan karena yang bersangkutan mengeluh sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun