Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Urusan "Mahar Sandi" Kembali Digugat

7 Februari 2019   11:23 Diperbarui: 7 Februari 2019   11:30 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto wartakota.tribunnews.com

Nah, hebohlah jagat persilatan politik Indonesia saat itu. Andie Arif masih menambah penjelasan secara langsung kepada wartawan bahwa Sandiaga Uno memberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS untuk mendapatkan dukungan kedua parpol itu. Sungguh sebuah pernyataan yang "panas membara" dan bisa menghanguskan tempe setipis kartu ATM.

Sebagai balasannya, muncul frase  "jenderal baper" dari kubu Gerindra dan juga "mulut comberan". Di medsos muncul berbagai meme yang heboh yang menggambarkan manusia kardus ataupun jenderal kardus, yang jadi olok-olok warga net (jelas ini bukan monopoli cebong IQ 200 sekolam). 

Itulah awal mula kasus yang kini digugat agar ditangani kembali oleh Bawaslu. Apakah ini akan mempengaruhi pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres? Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Abhan, tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan "mahar politik" dalam proses pencalonan capres-cawapres. [2]

Yang mendapat sanksi adalah parpol penerima mahar yang tidak boleh mengajukan calon pada pilpres berikutnya. Ini ketetapan yang ada di dalam Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017. Sebaliknya, sebagai pemberi mahar, tidak ada ketetapan sanksi apa pun dan pasangan capres-cawapres tetap boleh melanjutkan ikut dalam pilpres.

Dengan demikian, jikalau Bawaslu mengusut kembali kasus ini, dengan meminta keterangan kepada Andie Arif dan pihak lain, dan berhasil membuktikan dugaan adanya mahar dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS, yang terkena dampak langsung adalah kedua parpol itu. 

Sementara bagi Sandiaga Uno, hal itu tidak jadi masalah kecuali nama baiknya akan lebih "harum" sebagai cawapres yang "kaya dan dermawan".

Dengan dasar itu, desakan Partai Solidaritas Indonesia kepada Bawaslu itu bisa dipahami sebagai desakan anggota peserta Pemilu agar Bawaslu bertindak profesional dengan mengindahkan etika penyelenggara pemilu yang sehat. Tentunya, sikap PSI itu juga bisa dipahami sebagai goyangan asyik untuk PAN dan PKS.

Meskipun begitu jangan diabaikan juga, kredibilitas Sandiaga Uno bisa ikut tergoyang juga seandainya Bawaslu mulai membuka kasus ini. Dan jika ternyata tuduhan mahar itu terbukti benar, goyangan yang terjadi pastilah lebih asyik lagi. Sebuah aksi goyang menggoyang yang pasti seru ditonton. Pemilu itu sebenarnya memang asyik.

Pertanyaannya sekarang apakah Bawaslu masih mempertimbangkan persoalan etika hukum atas keputusan DKPP itu. Memang jika mengacu kepada bunyi keputusan DKPP, tidak ada perintah pengusutan kasus mahar itu kembali. 

Namun, setelah dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena menghentikan pengusutan kasus mahar itu dan diberi sanksi peringatan, tentu harus ada tindak lanjutnya.

Dilihat dari sudut pandang ini, desakan PSI cukup relevan. Sekarang semuanya berpulang ke loyalitas Bawaslu dalam mengawal proses pemilu secara fair dan profesional. Pastinya Bawaslu bukanlah pemandu sorak pemilu. 

Salam damai nan indah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun