Mohon tunggu...
Dahlan.Za alan
Dahlan.Za alan Mohon Tunggu... -

tiada waktu tanpa informasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Harga Parkir Selangit, Keluarga Pasien Protes, Dirut RSU-CND Buntuti Pers

10 Maret 2011   10:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:54 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif parkir kenderaan roda dua di halaman Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhin dikeluhkan keluarga pasien, pasalnya pihak pengelola parkir mematokan harga senilaiRp2000 per unit kendaraanyang di parkirkan di halaman RSUD-CND Meulaboh,Kondisi tersebut membuat keluarga pasien risih.

Suardi salah seorang keluarga pasien, kepada wartawan (9/2) mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan tindakan pegelola parkir yang mematokan harga selangit itu, karena menurutnya sangat membebankan keluarga pasien,” ini tidak relefan harga parkirnya ini,” kata Suardi dengan nada kesal usai memberikan pungutan Parkir siang tadi di lokasi Parkir setempat.

Tambah Suardi, kesenjangan tersebut tidak hanya pada nilai Pungutan Parkir yang melambung, tapi setiap kereta yang berdiri disana tetap di pungut biaya, meski kendaraan tersebut hanya berbolak balek kesanan ” kebanyakan kendaraan keluarga pasien rawat inab,” ujar nya lagi.

Masih kata Suardi, sedikitnya 800-an kereta yang melakukar parkir di halaman rumah sakit tersebut setiap 24 jam, maka suardi meminta pemkab setempat ,agar segera menentukan harga Parkir secara konkrit, guna menghindari kerugian masyarakat lebih besar kedepan, ” seharusnya pemerintah tidak tinggal diam dengan kondisi ini,” sindir Suardi.

Sumber dari RSUD-CND Meulaboh, Musa membeberkan kalau pihaknya tidak tahu soal harga parkiran selangit itu, ” karena pihak rumah sakit hanya menerima setoran Parkir, dari rekanan yaitu nilai taksiran pungutan Rp 1000 per unit sepmor,”setahu saya Cuma Rp 1000 per sepmor, atau senilai Rp 22 juta rupiah pertahun.” detil Musa.

Pengelola Kangkang Perda, Dirut RSU-CND inetrfensi Wartawan

Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat yang dihubungi melalui Kepala Bagian (Kabag) umumnya Musliadi, mengatakan ,kalau sedemikan berlaku berati pihak terkait telah melanggar Perda Kabupaten Aceh barat

Sebab, tambah Musliadi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat nomor 8 tahun 2007,menetapkan tarif Parkir di tempat umum sebesar Rp 500 per unit sepeda motor, jelas Musliadi.
” bila mereka memungut Rp 2000 per sepmor berarti mereka telah melanggar Perda,” kata Musliadi.

Sementara itu, Direktur RSUD-CND Meulaboh Dr Furkansyah, yang di coba konfirmasi siang tadi menolak berkomentar terkait dengan harga parkir, tidakk hanya itu Furkansyah juga terkesan mengancam kebebasan Pers.

” jangan kamu ungkit masalah parkir itu, cari-lah berita lain yang berbobot, salah-salah kamu jadi sasaran tukang parkir nanti,” kata Furkansyah kepada wartawan dengan nada mengancam.(**)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun