Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta || Nasionalis-marhaenis || Adil sejak dalam pikiran..

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Negara Hukum dalam Islam: Pemikiran Politik Nabi Muhammad dalam Menegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

28 Maret 2025   03:48 Diperbarui: 28 Maret 2025   02:07 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep keadilan dalam Islam bukan hanya berlaku bagi individu-individu tertentu, melainkan juga mencakup seluruh masyarakat tanpa ada pengecualian. Al-Qur'an secara tegas memerintahkan agar dalam menetapkan suatu hukum, seseorang harus bersikap adil tanpa dipengaruhi oleh hubungan keluarga, status sosial, atau kondisi ekonomi seseorang. Dalam Surah An-Nis' ayat 135, Allah memerintahkan agar umat Islam selalu menegakkan keadilan, bahkan bila keputusan tersebut harus merugikan diri sendiri atau keluarga terdekat.

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. (QS An-Nis': 135)

Dalam sejarah pemerintahan di bawah Nabi Muhammad , beliau selalu memberikan hak bagi rakyat untuk menuntut keadilan, bahkan terhadap dirinya sendiri sebagai seorang pemimpin. Hal ini menunjukkan bahwa, di dalam Islam, tidak ada seorang pun yang kebal hukum (impunitas), termasuk pemimpin itu sendiri. Kesetaraan hukum ini menjadi landasan terutama bagi konsep negara hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

Partai Masyumi yang mendukung penerapan hukum Islam dengan elemen-elemen modernisasinya (Image by Total Politik)
Partai Masyumi yang mendukung penerapan hukum Islam dengan elemen-elemen modernisasinya (Image by Total Politik)

Kesetaraan Tiap Individu di Hadapan Hukum

Islam mengajarkan bahwa tiap-tiap individu sama-sama memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Nabi Muhammad sendiri memberikan teladan bahwa hukum harus berlaku dengan prinsip kesetaraan bagi semua orang. Beliau tidak hanya mengajarkan keadilan secara teoritis, tetapi juga memberikan teladan dengan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesetaraan di hadapan hukum ini menjadi elemen paling fundamental dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Saat seorang pemimpin bersedia untuk tunduk pada hukum yang sama dengan rakyatnya, hal tersebut akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang ditegakkan oleh pemerintahan.

Presiden Prabowo hadiri Kongres Muslimat NU,  organisasi terbesar se-Asia Tenggara yang terus menjaga praktik Islam di Indonesia (Image by Antara)
Presiden Prabowo hadiri Kongres Muslimat NU,  organisasi terbesar se-Asia Tenggara yang terus menjaga praktik Islam di Indonesia (Image by Antara)

Kesimpulan

Pemikiran politik Nabi Muhammad tentang negara hukum berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, larangan nepotisme, serta keadilan yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Ketegasan beliau dalam menegakkan hukum menunjukkan bahwa negara hukum yang ideal harus bersifat objektif, adil, dan tidak memihak (imparsial). Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.

Referensi

Buku

Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman. Ar-Rahiq Al-Makhtum (Sirah Nabawiyah): Sejarah Lengkap Kehidupan Nabi Muhammad . Disunting oleh Sujilah Ayu. Diterjemahkan oleh Faris Khairul Anam. Jakarta: Qisthi Press, 2016. https://books.google.co.id/books?id=LMFzDQAAQBAJ.

Armstrong, Karen. Muhammad: A Prophet for Our Time. London: HarperCollins, 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun