Realitanya, sengketa warisan sangat umum terjadi. Ini bisa disebabkan oleh beberapa hal:
Kurangnya pemahaman terhadap hukum waris, baik hukum Islam, hukum adat, maupun hukum positif.
Ketamakan dan egoisme pribadi, terutama bila ada pihak yang merasa lebih berhak.
Ketidakjelasan wasiat atau dokumen kepemilikan harta yang menyebabkan perdebatan mengenai apa saja yang termasuk dalam harta warisan.
Campur tangan pihak luar, seperti pasangan dari ahli waris atau keluarga besar yang justru memperkeruh suasana.
Masalah warisan bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut emosi dan perasaan, karena berkaitan dengan orang yang dicintai yang telah tiada.
Bagaimana Seharusnya Penyelesaian Masalah Warisan Dilakukan di Tengah Masyarakat?
Penyelesaian warisan harus dilakukan secara terbuka, adil, dan dengan mengedepankan musyawarah. Sebaiknya:
Libatkan tokoh agama, tokoh adat, atau mediator netral untuk membantu menengahi.
Pegang prinsip syariat atau hukum yang berlaku agar pembagian bersifat objektif dan tidak memihak.
Gunakan komunikasi yang empatik, bukan emosional. Ingat, setiap pihak adalah saudara yang harus dijaga silaturahminya.