Ketika utang pajak tidak ditagih secara efektif, maka akan menciptakan moral hazard di masyarakat. PMK ini bertujuan menciptakan efek jera terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan insentif kepatuhan bagi yang taat.
4. Menjamin Penerimaan Negara
Utang pajak yang menumpuk akan mengganggu target penerimaan negara. Dengan adanya regulasi yang mempercepat proses penagihan, potensi piutang pajak negara bisa direalisasikan lebih cepat dan optimal.
3. Dasar Penagihan atas PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga PenagihanÂ
Penagihan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bunga penagihan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan ketentuan dalam UU KUP (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021).
Dasar-dasar penagihan mencakup:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dari jumlah yang seharusnya terutang.Surat Tagihan Pajak (STP)
Digunakan untuk menagih bunga, denda administratif, atau kekurangan pajak tertentu seperti pembetulan SPT.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Diterbitkan bila setelah pemeriksaan tambahan ditemukan pajak terutang yang belum dibayar.Bunga Penagihan
Merujuk pada bunga yang dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran pajak sesuai Pasal 8 dan 9 UU KUP, dihitung berdasarkan suku bunga acuan.
Dasar Penagihan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)