Mohon tunggu...
Cyntia Meisiana 121231042
Cyntia Meisiana 121231042 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cyntia Meisiana-121231042, Universitas Dian Nusantara Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi Perpajakan, Dosen Prof. Apollo Daito

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskursus Penagihan Utang Pajak PMK No189/PMK.03.2020

8 Mei 2025   21:21 Diperbarui: 8 Mei 2025   21:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika utang pajak tidak ditagih secara efektif, maka akan menciptakan moral hazard di masyarakat. PMK ini bertujuan menciptakan efek jera terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan insentif kepatuhan bagi yang taat.

4. Menjamin Penerimaan Negara

Utang pajak yang menumpuk akan mengganggu target penerimaan negara. Dengan adanya regulasi yang mempercepat proses penagihan, potensi piutang pajak negara bisa direalisasikan lebih cepat dan optimal.

3. Dasar Penagihan atas PPh, PPN, PPnBM, dan Bunga Penagihan 

Penagihan atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bunga penagihan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dan ketentuan dalam UU KUP (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021).

Dasar-dasar penagihan mencakup:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
    Diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dari jumlah yang seharusnya terutang.

  2. Surat Tagihan Pajak (STP)
    Digunakan untuk menagih bunga, denda administratif, atau kekurangan pajak tertentu seperti pembetulan SPT.

  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    Diterbitkan bila setelah pemeriksaan tambahan ditemukan pajak terutang yang belum dibayar.

  4. Bunga Penagihan
    Merujuk pada bunga yang dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran pajak sesuai Pasal 8 dan 9 UU KUP, dihitung berdasarkan suku bunga acuan.

Dasar Penagihan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun