Mohon tunggu...
CV. SOLUSI KITA
CV. SOLUSI KITA Mohon Tunggu... Konsultan Pajak Bandung | Alumni DJP dan STAN

CV. Solusi Kita adalah : Konsultan Pajak Bandung yang berpengalaman, siap membantu Anda mengelola pajak dan akuntansi secara aman, legal, dan profesional. Kami melayani pembukuan, review laporan keuangan, analisis kelayakan dan manajemen risiko untuk berbagai bidang usaha di Bandung. CV Solusi Kita merupakan konsultan akuntansi dan pajak di Bandung yang dipimpin oleh Mantan pegawai DJP dan alumni STAN berpengalaman lebih dari 22 tahun di bidang teknis perpajakan dan lebih dari 12 tahun praktek pembukuan. Kami hadir sebagai mitra tepercaya bagi Wajib Pajak, memberikan layanan mulai dari pembukuan, penanganan SP2DK, pemeriksaan pajak, upaya hukum pajak hingga pengurusan restitusi — semuanya dilakukan dengan pendekatan legal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Akun Real dan Akun nominal dalam Akuntansi: Pengertian, Contoh serta Perbedaannya

4 Oktober 2025   15:00 Diperbarui: 4 Oktober 2025   16:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piutang Lain-lain -- piutang karyawan atau pihak ketiga.

  • Persediaan -- barang dagangan, bahan baku, atau barang jadi.

  • Barang Dalam Proses / Proyek dalam Proses (Work in Progress) -- biaya bahan, tenaga kerja, dan overhead proyek yang belum selesai (umum di perusahaan konstruksi/manufaktur).

  • Perlengkapan (Supplies) -- misalnya ATK, tinta printer, dan barang kecil lainnya.

  • Biaya Dibayar Dimuka -- pembayaran sewa kantor atau premi asuransi di awal periode.

  • Uang Muka Pembelian -- pembayaran di muka kepada pemasok sebelum barang/jasa diterima.

  • Beban Ditangguhkan (jangka pendek) -- biaya promosi atau proyek yang manfaatnya masih berlaku untuk periode berikut.

  • Piutang Pajak -- klaim atas kelebihan bayar pajak.

  • Pajak Dibayar Dimuka, meliputi:

    • PPh Pasal 25 (angsuran bulanan).

    • PPh Pasal 22 Impor (pungutan kepabeanan).

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
      Lihat Entrepreneur Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun