[caption id="attachment_323421" align="alignnone" width="620" caption="Kendaraan roda empat Plat DKI Jakarta"][/caption]
PANGKALPINANG, KOMPASIANA -- Menyebarnya kendaraan plat luar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama kendaraan roda empat, sangat merugikan pemerintah setempat. Pajak yang semestinya menjadi pendapatan daerah, malah diambil daerah lain, sementara kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat Bangka Belitung terpakai.
“Banyaknya kendaraan plat luar, karena ada tendensi masyarakat kita membeli kendaraan di luar daerah. Kemungkinan mereka-mereka ini merasakan perbedaan harga yang cukup mencolok,” kata Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dispenda Provinsi Bangka Belitung Rudi, kemarin.
Rudi mengungkapkan bagi masyarakat Bangka Belitung niat membeli kendaraan roda empat, lebih baik membeli di daerahnya sendiri. Bagi yang sudah terlanjur membeli di luar daerah, sebaiknya segera di bea balik namakan. Apabila kendaraan itu dibeli di Bangka Belitung, maka pajaknya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan Bangka Belitung.
Saat ini kendaraan roda empat berplat non BN, lanjut Rudi sudah cukup banyak beroperasi di Bangka Belitung sendiri. Sementara tidak pernah bayar pajak di Bangka Belitung. "Mereka enak-enak saja mengunakan jalan, setelah bayar pajak ke wilayah lain, itukan sangat merugikan daerah," cetusnya.
Para pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar Bangka Belitung diminta segera melapor ke Samsat dan melakukan mutasi. Karena mulai pekan depan akan dilakukan sweeping kendaraan yang ber-nopol non BN. Untuk rencana ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Babel sudah melakukan koordinasi dengan polisi untuk urusan sweeping yang akan dilakukan.
“Kalau ada kendaraan non BN akan dihentikan petugas dan diberikan teguran secara simpatik agar segera mengurus mutasi kendaraannya,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam sweeping ini akan disertakan mobil samsat keliling. Form isian untuk pengguna mobil luar Provinsi juga sudah disiapkan. Jika ada mobil ber-nopol luar Provinsi setelah dihentikan maka pengendara wajib mengisi form isian tersebut.
Polisi juga melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan tersebut jika untuk melakukan mutasi tidaklah sulit. Hal ini dilakukan agar para pemilik kendaraan tersebut segera memutasi kendaraannya.
Kepala Bidang Humas Polda BabelAKBP Riza Yulianto mengatakan, terkait kendaraan roda empat yang mengunakan plat luar Bangka Belitung, tidak ada masalah. Asalkan plat-nya asli bukan palsu. "Kalau mengunakan plat palsu maka, tetap akan kita tangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang ada," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI