Mohon tunggu...
Muslimah Fikrul Mustanir
Muslimah Fikrul Mustanir Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bersama menuju muslim kaffah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilusi Pemerataan Hak Bersekolah melalui Sistem Zonasi

3 Agustus 2018   08:51 Diperbarui: 3 Agustus 2018   09:14 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggantikan aturan sebelumnya, salah satu aturan nya adalah menggunakan sistem zonasi untuk pemerataan peserta didik.

Pemerintah sendiri melalui menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sistem zonasi yang di terapkan dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak anak usia sekolah. (Kompas.com)

Namun sayang penerapan sistem zonasi dengan berbagai perbaikan nya masih di lingkupi suasana memprihatinkan berupa demo penolakan masyarakat, berbagai kecurangan, kesulitan akses pendidikan dan biaya yang memberatkan siswa.

Sistem zonasi dalam PPDB di sekolah-sekolah negeri di anggap telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian calon calon peserta didik baru. Sebagian besar orangtua mengeluhkan bahwa dengan adanya sistem zonasi dalam PPDB, anak anak calon peserta didik baru yang memiliki standar nilai evaluasi murid (NEM) tidak di terima di sekolah sekolah negeri.

Sistem zonasi yang mulai di berlakukan di berbagai daerah sampai hari ini masih mendapatkan penolakan dari kalangan orang tua murid. Pasalnya sistem zonasi telah menutup peluang anak-anak mereka yang seharusnya jika berdasarkan Nem bisa masuk sekolah negeri, tapi hanya gara gara alasan domisili yang tidak memenuhi standar zonasi mereka tidak dapat masuk sekolah negeri.

Penolakan orangtua calon peserta didik terhadap sistem zonasi adalah hal yang wajar, mengingat biaya pendidikan hari ini masih amat mahal bagi sebagian masyarakat. Sudah barang tentu menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah negeri merupakan kesempatan untuk menekan biaya dan juga tentu agar di dapatkan nya fasilitas dan kualitas pendidikan yang bermutu.

Selain mendapatkan penolakan dari masyarakat, sistem zonasi dalam penyelenggaraan PPDB di sinyalir memiliki banyak kekurangan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Lewat pantauan di berbagai daerah menemukan adanya kelemahan pada sistem zonasi PPDB yang membuatnya harus di rombak total atau setidaknya di perbaiki di banyak aspek.

Diantara kekurangan tersebut adalah munculnya jalur SKTM di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurut Santriwan selaku Wakasekjen FSGI jalur SKTM ini mengada-ada, pada pasal 16 ayat 1 sampai 6 Permendikbud Nomor 14Tahun 2018 (tentang PPDB) tidak ada jalur SKTM. Selain itu ada perpindahan tempat tinggal tiba tiba, FSGI menemukan salah satu siswa asal Cibinong Bogor menumpang nama kartu keluarga saudaranya di keramatjati demi bisa bersekolah di salah satu sekolah di daerah tersebut. 

Dengan kata lain sistem zonasi bisa di kelabui. Sistem zonasi juga mengakibatkan sekolah yang jauh dari konsentrasi masyarakat menjadi sepi peminat, ini menjadikan ada sekolah yang kelebihan siswa dan ada sekolah yang kekurangan siswa (detiknews).

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di terapkan pemerintah saat ini  ternyata tidak mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, masyarakat justru semakin bingung dengan di terapkan nya sistem ini.

Semrawut nya sistem pendidikan di negeri ini bukan sekedar permasalahan sistem zonasi saja, melainkan mengenai perhatian dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat. Sistem kapitalisme yang di terapkan di negeri ini telah gagal mewujudkan pendidikan bermutu di negeri ini karena minimnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak rakyat nya. Sehingga harapan akan terpenuhinya hak pendidikan yang adil dan berkualitas yang notabene merupakan kewajiban negara untuk memenuhi, mustahil bisa terwujud jika sistem pendidikan di negeri ini masih di jalankan dengan sistem kapitalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun