Mohon tunggu...
Girindra Sandino
Girindra Sandino Mohon Tunggu... Penulis Bebas

Berimajinasi, menulis, dan abadi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggagas Protokol Integritas Algoritmik Untuk Penyelenggaraan Pemilu

2 Oktober 2025   10:49 Diperbarui: 2 Oktober 2025   10:54 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Pemilu dan Keadilan.Algoritmik

Ancaman terhadap keadilan algoritmik paling nyata terlihat dalam kasus manipulasi pemilu. Skandal Cambridge Analytica pada 2018 adalah contoh paling ikonik tentang penyalahgunaan data.

Perusahaan tersebut menggunakan data dari hingga 87 juta profil Facebook untuk membangun profil psikografis yang sangat rinci (Bipartisan Policy Center: 2018). Data ini kemudian digunakan untuk mikrotargeting, yaitu penargetan pesan politik yang sangat personal dan manipulatif kepada segmen pemilih yang rentan (Wylie: 2018).

Facebook akhirnya didenda $5 miliar oleh Federal Trade Commission AS atas pelanggaran privasi ini (FTC: 2019) , sekalipun kerusakannya telah terjadi. Skandal tersebut mengungkap betapa usangnya model persetujuan tradisional di era digital dan hilangnya kepercayaan publik pada platform.

Taktik manipulasi terus berkembang. Kini, masalah yang paling mengkhawatirkan adalah penyebaran hoaks dan propaganda yang diproduksi secara masif oleh aktor-aktor dalam negeri.

Kominfo mengidentifikasi 117 isu hoaks terkait pemilu antara Januari 2022 hingga November 2023, dan 160 isu hoaks lainnya antara Juli 2023 hingga Januari 2024 (Komdigi: 2024).

Untuk menghadapi ancaman tersebut, respons yang reaktif tidak lagi memadai. Dibutuhkan sebuah kerangka kebijakan yang proaktif dan komprehensif. Uni Eropa telah memimpin dengan Regulasi Transparansi dan Penargetan Iklan Politik (TTPA) yang mulai berlaku pada April 2024.

Regulasi tersebut melarang penargetan pemilih menggunakan data sensitif dan mewajibkan platform untuk membuat repositori iklan politik publik (European Union: 2024).

Sementara itu, Amerika Serikat mengusulkan Platform Accountability and Transparency Act (PATA), yang mewajibkan platform menyediakan data dan metrik kepada peneliti independen (Congress.gov: 2023).

Indonesia harus belajar dari kedua pendekatan tersebut. Oleh sebab itu, saya mengusulkan kerangka holistik yang disebut Protokol Integritas Algoritmik Nasional (PIAN), yang didasarkan pada tiga pilar. Pertama, perlu adanya Transparansi dan Akuntabilitas Wajib dengan mengadopsi prinsip TTPA.

Hal ini akan mewajibkan semua iklan politik digital, termasuk yang dibayar melalui influencer dan buzzer, untuk terdaftar dan dipublikasikan dalam repositori publik.

Kedua, pembentukan Audit Algoritma Independen diperlukan. Badan pengawas gabungan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Kominfo, dan pakar teknis independen dari universitas atau masyarakat sipil harus diberi mandat hukum untuk melakukan audit rutin terhadap algoritma platform. Langkah ini menjembatani kesenjangan pengetahuan teknis antara regulator dan platform, memastikan akuntabilitas dari luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun