Mohon tunggu...
Girindra Sandino
Girindra Sandino Mohon Tunggu... Penulis Bebas

Berimajinasi, menulis, dan abadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tirani Formalitas, Hapus Syarat Pendidikan dan Ijazah Dalam UU Pemilu

26 September 2025   15:30 Diperbarui: 26 September 2025   16:09 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ilustrasi kotak suara calon pemimpin terperangkap syarat ijazah

Pendekatan ini mengakui bahwa integritas substantif-yang meliputi kemampuan memimpin, etika, dan visi-jauh lebih vital bagi kemaslahatan publik daripada formalitas gelar.

Keputusan menghapus syarat ijazah harus diwadahi melalui instrumen hukum yang paling tepat, yaitu Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Revisi UU Pemilu telah menjadi agenda strategis nasional dan penghapusan syarat ijazah harus menjadi bagian integral dari paket reformasi elektoral komprehensif ini.

Langkah-langkah reformasi yang perlu dipertimbangkan mencakup penghapusan ketentuan syarat pendidikan bagi jabatan tertentu, kemudian diganti dengan uji kompetensi publik yang ketat, berfokus pada studi kasus, integritas moral, dan validasi rekam jejak kepemimpinan, serta penguatan regulasi transparansi penuh atas harta kekayaan dan sumber dana kampanye.

Pendekatan ini bertujuan untuk menjamin legitimasi demokratis yang kuat, di mana kecakapan praktis dihargai lebih tinggi daripada formalitas belaka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun