Pendekatan ini mengakui bahwa integritas substantif-yang meliputi kemampuan memimpin, etika, dan visi-jauh lebih vital bagi kemaslahatan publik daripada formalitas gelar.
Keputusan menghapus syarat ijazah harus diwadahi melalui instrumen hukum yang paling tepat, yaitu Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Revisi UU Pemilu telah menjadi agenda strategis nasional dan penghapusan syarat ijazah harus menjadi bagian integral dari paket reformasi elektoral komprehensif ini.
Langkah-langkah reformasi yang perlu dipertimbangkan mencakup penghapusan ketentuan syarat pendidikan bagi jabatan tertentu, kemudian diganti dengan uji kompetensi publik yang ketat, berfokus pada studi kasus, integritas moral, dan validasi rekam jejak kepemimpinan, serta penguatan regulasi transparansi penuh atas harta kekayaan dan sumber dana kampanye.
Pendekatan ini bertujuan untuk menjamin legitimasi demokratis yang kuat, di mana kecakapan praktis dihargai lebih tinggi daripada formalitas belaka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI