Mohon tunggu...
Inova News
Inova News Mohon Tunggu... Teknisi - Berita

Memberikan berita dan informasi seputar transportasi dan gps tracker

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penasaran dengan Fungsi Lampu Hazard Kendaraan? Yuk Disimak!

22 Juni 2021   14:35 Diperbarui: 9 Juli 2021   09:13 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat dan tentunya mulai banyak orang yang mulai belajar menyetir mobil. Maka dari itu, setiap mobil sudah terdapat lampu hazard yang memiliki fungsi penting untuk beberapa situasi genting. Namun, masih banyak sekali pengemudi yang menggunakan lampu hazard pada kondisi yang tidak semestinya.

Divisi Humas Mabes Polri pun akhirnya mengeluarkan informasi tentang penggunaan lampu hazard. Termasuk dari peraturan perundang-undangan, fungsi, kondisi, dan waktu yang tepat untuk menyalakannya.

Lampu hazard sendiri merupakan lampu darurat dengan logo berbentuk segitiga merah. Fungsi utamanya sendiri untuk memberikan tanda darurat yang dialami oleh pengemudi. Selain itu, lampu ini sebagai isyarat peringatan bahaya atau isyarat jika kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Maka dari itu, agar tidak salah dalam penggunaan lampu hazard segera simak beberapa fungsi dari lampu hazard itu sendiri.

1.Digunakan dalam Keadaan Darurat
Penggunaan utama lampu hazard pada kendaraan adalah untuk memberitahu bahwa kendaraan tiba-tiba terjadi kerusakan, mogok ataupun kecelakaan lalu lintas. Hal-hal tersebut dianggap darurat karena sebagai peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

2.Sebagai tanda peringatan
Lampu hazard bisa digunakan saat sesuatu terjadi di perjalanan, misalnya saat berkendara ada kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan harus menepi sedikit untuk menghindar dan memberi tahu pengemudi lain dengan lampu hazard.

Menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan termasuk dalam meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengguna jalan lain dapat mengetahui situasi darurat dari lampu hazard yang menyala sehingga bisa menurunkan kecepatan. Selain itu, jika pengemudi menghadapi situasi darurat di jalan yang dapat mengancam keselamatan, maka pengemudi bisa menyalakan lampu hazard.

3.Tidak untuk digunakan saat cuaca buruk
Kebanyakan pengemudi masih menggunakan lampu hazard saat cuaca buruk seperti hujan deras dan kabut tebal. Padahal, menyalakan lampu hazard pada cuaca ekstrim akan membuat lampu sein tidak menyala dan akan membahayakan keselamatan jika ingin berbelok.
Jika seorang pengemudi menyalakan lampu hazard dan ingin memberikan isyarat untuk berbelok, maka pengguna jalan lain akan sulit untuk memahaminya. Jadi, jangan menyalakan lampu hazard di cuaca buruk demi keselamatan.

4.Tidak untuk insyarat saat masuk terowongan
Kebanyakan dari pengemudi menggunakan lampu hazard saat masuk ke terowongan sebagai tanda bahwa kendaraan masuk ke tempat yang minim cahaya dan jarak pandang rendah. Hal ini harus dihindari karena dapat membuat pengemudi lain kebingungan.Jadi, cukup gunakan lampu utama yang terang, jaga jarak, dan menyetir dengan stabil.

5.Tidak untuk iring-iringan
Banyak mobil yang masih melakukan iring-iringan dengan menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa mobil tersebut tergabung dalam rombongan. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan membuat pengemudi lain yang di sekitar merasa kebingungan. Jika memang tergabung dalam rombongan dan tidak ingin ketinggalan, cukup menjaga jarak dengan pengguna jalan lain dan menjaga kecepatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun