Pasalnya, setiap tahun KKP dan Kemenperin  kerap memiliki perbedaan angka soal produksi dan kebutuhan impor hingga memicu konflik kelembagaan. Imbasnya, mafia garam tak bisa lagi mempermainkan harga dan jumlah pasokannya sehingga merugikan petambak garam.
Kelima, mengembangkan share teknologi pergaraman dan akses pasar antara PT Garam (BUMN) maupun swasta dengan petambak garam yang bergabung lewat Koperasi berbasis digital. Lahan milik petambak garam yang berkoperasi dapat dinilai dengan saham dari BUMN/swasta yang bermitra dengan mereka.Â
Imbasnya, kesejahteraan dan masa depan petambak garam terjamin termasuk meningkatkan teknologi pengaramannya. Mereka selain mendapatkan sisa hasil usaha dari Koperasi, juga mendapatkan tambahan deviden dari perusahaan mitra yang dikelola Koperasi.Â
Imbasnya, kesejahteraan petani garam otomatis bakal melonjak. Membenahi pergaraman nasional lewat kebijakan-kebijakan di atas jadi keniscayaan untuk mewujudkan swasembada garam berbasis kerakyatan di era digital.