Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenali Cybercrime, Kejahatan Siber dan Hukum Telematika

15 Januari 2023   14:29 Diperbarui: 15 Januari 2023   14:43 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengamanan secara personal juga dapat dilakukan, mulai dari tahap instalasi sistem hingga ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melalui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.

Pemerintah sendiri, sebagai penjamin kebijakan hukum, dapat menjadikan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai tools yang modern dan aman. Salah satu kebijakan hukum telematika adalah dengan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan undang-undang pertama di bidang TIK sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan TIK.

Semoga bermanfaat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun