Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenali Cybercrime, Kejahatan Siber dan Hukum Telematika

15 Januari 2023   14:29 Diperbarui: 15 Januari 2023   14:43 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Data forgery

Kejahatan siber  dengan cara memalsukan data dokumen-dokumen institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Perbuatan ini sangat merugikan karena menyangkut reputasi institusi atau lembaga yang bersangkutan.

5. Cyber stalking

Kejahatan dunia maya yang bertujuan ini untuk mengganggu atau melecehkan pihak lain yang tidak disukainya, dengan menggunakan perangkat komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang. Kejahatan ini serupa teror terhadap seseorang lewat media internet. Ini bisa terjadi karena kemudahan bagi pengguna untuk membuat email tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

6. Hijacking

Yakni kejahatan yang berusaha untuk menyusup ke sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (hacker). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking (LAN/WAN), situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut.


7. Cyber terorism

Suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara mengancam pemerintah maupun warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah ataupun pihak militer. Biasanya kejahatan ini dilakukan karena penjahat siber memiliki kehendak yang ingin dituruti.

Bagaimana cara menanggulangi cybercrime secara teknis?

Yang paling utama adalah memastikan keamanan jaringan sistem. Sistem keamanan (cyber security) ini bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem yang dimasuki oleh pengguna yang tidak diinginkan. Pengamanan secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi perusakan. 

Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah terintegrasi untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun