Mohon tunggu...
Clarissa Eliani Sutikno
Clarissa Eliani Sutikno Mohon Tunggu... -

clarissa eliani sutikno

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Pengawasan

9 Januari 2011   16:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:47 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita melakukan kilas balik pada tahun 2010, banyak sekali masalah yang terjadi di Indonesia. Semua masalah ini hanya mempunyai 1 sumber yakni pengawasan. Pengawasan memiliki definisi yang berbeda-beda, tapi dapat dijadikan 1 arti yang dapat mencakup semuanya. Arti luas pengawasan adalah proses dalam mengukur kinerja dari suatu perencanaan dengan hasil yang dilihat pada realitas.[1] Jika kita melakukan pengawasan, kita telah memastikan hasil yang kita dapat akan memenuhi hasil yang sudah kita rencanakan.

Pada negara-negara maju, proses pengawasan sangat dilakukan dengan serius sehingga dapat melingkupi segala aktifitas yang sudah direncanakan. Lain halnya dengan Indonesia, pemerintahan di Indonesia telah merencanakan segalanya dengan sangat baik, tetapi dikarenakan oleh kurangya pengawasan, menyebabkan rencana yang baik itu pun gagal total. Kita dapat membuktikan hal tersebut dengan melihat kondisi stabilitas Indonesia yang sangat menghawatirkan akhir-akhir ini. Kekacauan terjadi disegala aspek kehidupan, mulai dari aspek politik, social, ekonomi, kultur-budaya, hukum dan lain sebagainya.

Salah satu dari indikasi yang mempunyai kaitan erat dengan masalah-masalah diatas adalah semakin meningkatnya perilaku korupsi yang terjadi disegala bidang, mulai dari lapisan lembaga tingkat pusat sampai tingkat daerah. Bahkan yang lebih parah lagi, tindakan tersebut dilakukan secara terbuka tanpa ada tekanan moral yang seharusnya menjadi telah prinsip utama mereka sejak terpilih menjadi wakil rakyat. Kasus korupsi yang paling mudah adalah korupsi dari polisi lalu lintas kepada para pemakai jalan. Polisi lalu lintas sering meminta uang lebih kepada pemakai jalan yang melanggar peraturan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah sendiri. Tetapi dikarenakan sangat minim nya pengawasan pada para polisi lalu lintas tersebut, maka masalah korupsi kecil ini pun tidak dapat terhindarkan.

Pada perencanaan nya, saya sangat yakin bahwa semuanya sudah sangat sempurna, tapi pada realitanya, semua kacau.

Masalah selanjutnya mengacu pada aspek ekonomi seperti bangkrutnya PT Bank Century Tbk. Ini merupakan berita yang cukup menggemparkan Indonesia pada tahun 2010, juga merupakan sebuah masalah yang menambah panjangnya daftar masalah pada aspek ekonomi yang disebabkan oleh kurangnya manajemen dan pengawasan di Indonesia. Mengingat besarnya Bank Century, masalah ini tidak mungkin terjadi semudah membalikan telapak tangan. Menurut para pengamat ekonomi, kebangkrutan ini terjadi dikarenakan buruknya manajemen dan kurangnya pengawasan BI. Faktor lain penyebab kebangkrutannya adalah, Bank Century juga melakukan hal yang menyepelekan perbankan, yaitu penempatan dana yang sembrono di pasar uang. Kasus ini membuktikan bahwa Bank Century tidak berhati-hati pada perbankan yang membuatnya tidak mampu membayar hutang dan mengalami kebangkrutan. Dalam kasus perbankan, manajemen pengawasan merupakan hal yang sangat penting dan butuh perhatian yang cukup besar mengingat dana besar para pemegang saham dan debitur telah dipercayakan pada Bank Century.[2]

Keadaan semakin diperparah dengan kondisi lembaga hukum yang juga mengalami kemerosotan yang sangat mengenaskan, dimana rasa dan nilai-nilai keadilan semakin jauh dari lembaga ini. Hal ini kita ditandai dengan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Bukti konkrit yang mudah terlihat adalah meningkatnya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum, seperti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat didalam merespon pada tindakan pidana seseorang. Selain itu, demonstrasi sering terjadi dimana-mana. Kekacauan ini didasari oleh rasa frustasi masyarakat terhadap lembaga hukum dan lemahnya respon pemerintah yang tidak menjalankan fungsi dengan semestinya. Maka sekali lagi, pengawasan sangatlah diperlukan jika kita ingin menghapus segala masalah diatas.

Fungsi pengawasan secara umum dapat mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi prefentif dan fungsi represif. Yang dimaksud dengan fungsi prefentif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum ada kejadian dalam arti lain tindakan ini bisa disebut dengan tindakan berjaga-jaga atau pencegahan. Sedangkan yang dimaksud dengan tindakan represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah adanya kejadian dalam kata lain tindakan ini dapat disebut dengan tindakan langsung.[3]

Pemerintah sebagai wujud dari kedaulatan rakyat mempunyai tugas untuk melaksanakan amanah yang telah diembannya, namun bagaimanapun subjek pemerintah dalam hal ini aparatur pemerintah tidaklah selalu senantiasa melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Hal ini dikarenakan berbagai kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing individu yang menjalankan. Oleh karena itu perlu adanya suatu lembaga yang dapat mengawasi segala bentuk aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Muchsan SH, dalam pengawasan tersebut meliputi dari perencanaan, pelaksanaan serta hasil dari suatu program pemerintah. Dimana yang menjadi objek dari pengawasan disini meliputi aparatur pemerintah, produk hukum yang dihasilkan, serta sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Tahapan awal (tahap perencanaan) didalam pembuatan kebijakan adalah menganalisa kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat lalu menyesuaikannya dengan undang-undang yang berlaku. Kedua adalah proses perencanaan, lembaga yang mempunyai peran penuh (Full Power) didalam menjalankan pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini tercantum dalam pasal 20 A UUD 1945 yang berbunyi; “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” dan dipertegas dengan pasal 21 yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.” Dengan adanya pasal-pasal tersebut, DPR mempunyai fungsi pengawasan terhadap proses dari suatu rancangan perundang-undangan, sehingga meminimalisir tindakan-tindakan yang bersifat menyimpang. Selepas dari tahap pengawasan, ada tahap pelaksanaan.Pada tahap ini yang berperan sebagai pengawas ada berbagai macam yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu lembaga formal dan lembaga nonformal. Yang dimaksud dengan lembaga formal adalah lembaga di yang didasari oleh UUD atau UU, sedangkan lembaga nonformal adalah lembaga independen.[4]

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, berbagai lembaga pun ikut andil. Pertama adalah pengawasan politik, pengawasan ini dilakukan oleh lembaga-lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perwakilan Desa (BPD), dan Peradilan Tindak Pidan Korupsi (TIPIKOR).

Kedua, pengawasan sosial pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat sendiri, seperti Opini yang disampaikan dalam kolom yang biasanya telah disediakan oleh media-media cetak seperti Koran, majalah atau dengan cara melakukan demontrasi.

Berbeda dengan pengawasan sebelumnya, pengawasan ketiga merupakan pengawasan yang tidak dijalankan oleh orang lain, melainkan lembaga itu sendiri baik secara formal seperti dengan cara mengeluarkan peraturan oleh departemen terkait persoalan internal. Contoh ini disebut pengawasan administratif. Sistem pengawasan administratif dibagi dua menjadi pengawasan intern dan pengawasan fungsional.

Pengawasan keempat adalah pengawasan yuridical. Pengawasan yuridical bisa juga disebut pengawasan kehakiman. Arti dari pengawasan kehakiman disini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasaran UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah lembaga peradilan yang berpuncak Mahkamah Agung. Secara teoritis suatu peradilan tidak bisa terjadi begitu saja, melainkan diperlukan beberapa bukti konkrit seperti adanya sengketa yang sengit. Persengketaan juga harus melibatkan dua pihak atau lebih. Setelah memenuhi bukti konkrit di atas, peradilan harus didasari oleh suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat diterapkan terhadap sengketa tersebut dan adanya suatu aparatur peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa hukum tersebut.

Pengawasan kelima dijalankan oleh Ombudsman, sebuah lembaga independen yang tidak mempunyai kewenangan secara hukum. Pernyataan ini berarti Ombudsman tidak memiliki akibat hukum. Sehingga apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan didalamnya, lembaga ini tidak mempunyai atau tidak dapat dikenai sangsi.

Pengawasan terakhir adalah pengawasan independen. Yang terlibat dalam pengawasan ini bukanlah lembaga negara, melainkan suatu organisasi yang didirikan personal tanpa adanya peran serta negara dalam perencanaan, pelaksanaan, serta control dari keefektifan lembaga ini. Biasanya lembaga ini mendapat dukungan dari perorangan, perusahaan, atau lembaga-lembaga sosial baik dari dalam atau luar negeri. Lembaga ini mempunyai independensi yang sangat tinggi, sehingga daya kontrolnya dapat dipastikan mempunyai kualitas yang sangat tinggi juga. Biasanya lembaga ini berbentuk lembaga sosial seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Contoh LSM yang cukup terkenal di Indonesia adalah ICW dan PUKAT.[5]

Jadi, pengawasan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mencapai suatu keseimbangan antara rencana dan hasil. Sehingga sangatlah diperlukan adanya lembaga-lembaga baik independen atau non-independen yang dapat mengontrol terutama pengawasan pada tahap pelaksanaan dari rencana yang telah dibuat. Hal ini dikarenakan pada tahap pengawasan, keberhasilan dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan juga dipertaruhkan.[6]

Setelah menganalisa seluruh bacaan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa arti pengawasan menurut pandangan ekonomi adalah, “Memastikan  pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada perencanaan tertentu dan instruksi dan wewenang kepada bawahan kita. Harus merefleksikan sifat-sifat dan kebutuhan dari aktifitas yang harus dievaluasi, dapat dilakukan dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, fleksibel, dapat merefleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat dimengerti dan dapat menjamin diadakannya tindakan korektif.”[7]

Daftar Pustaka

Fungsi-Fungsi Manajerial (Edisi Revisi) bab 5 oleh Bumi Aksara

Buku Putih Kasus Century bab 7 oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Kebijakan Public Teori dan Proses, Media Pressindo Edisi Revisi 2008 hal 120-123 oleh Budi Winarno

Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia,Liberti 2007 hal 36-50” oleh Prof. Muchsan SH

Principles of Management Eighth Edition, 1982 oleh G.R. Terry

http://www.scribd.com/doc/24365814/Bab-3-Fungsi-Manajemen

http://elqorni.wordpress.com/2009/01/30/fungsi-pengawasan-dalam-organisasi/

[1] Fungsi-Fungsi Manajerial (Edisi Revisi) bab 5 oleh Bumi Aksara

[2] Buku Putih Kasus Century bab 7 oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

[3] Kebijakan Public Teori dan Proses, Media Pressindo Edisi Revisi 2008 hal 120-123 oleh Budi Winarno

[4] Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia,Liberti 2007 hal 36-50 oleh Prof. Muchsan SH

[5] Principles of Management Eighth Edition, 1982 oleh G.R. Terry

[6] http://www.scribd.com/doc/24365814/Bab-3-Fungsi-Manajemen

[7] http://elqorni.wordpress.com/2009/01/30/fungsi-pengawasan-dalam-organisasi/

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun