Mohon tunggu...
Clarisa Arfiandani
Clarisa Arfiandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggusuran Lahan di Benda: Hak Warga dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

21 April 2021   09:05 Diperbarui: 21 April 2021   09:39 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya keadilan harus berjalan seperti apa yang dikatakan John Rawls, bahwa pemerintah sebagai institusi negara harus mampu menegakkan keadilan dan mengutamakan hak warganya. Prinsip keadilan harus diterima setiap orang dan harus sesuai dengan aturan yang terlaj diberlakukan. Jika masih ada ketidakadilan dalam kasus seperti ini maka Negara belum berhasil mengontrol keadilan dan kebebasan hak bagi seluruh warganya. John Rawls mengatakan bahwa konsep dari keadilan harus menguntungkan semua pihak dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan

DAFTAR PUSTAKA

Rawls, John.2005. A Theory of Justice. Revised Edition, Belknap Press: Cambridge.

Nulhaqi, Akhmad Soni, Eva Nuriya Hidayat dan M. Fedryansyah.2018. Upaya Preventif Konflik Penggusuran Lahan. Social Work Jurnal, Volume 10 Nomor 1. ISSN: 2339-0042.

Fattah, Damanhuri.2013.Teori Keadilan Menurut John Rawls.Jurnal TAPIs, Vol 9 No 2 Juli-Desember.

Januardy, Alldo Fellix, Yunita dan Riesqi Rahmadhiansyah.2015.Risalah Kebijakan: Mendorong Regulasi Penggusuran sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia, Vol 2, LBH Jakarta: Jakarta.


Warga Gusuran Proyek Tol Demo Kantor Kecamatan Benda. Diakses pada 19 April 2021.

Jerit Warga Tangerang Tergusur Tol JORR II: Ganti Rugi Kecil. Diakses pada 20 April 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun