Mohon tunggu...
Clarisa Arfiandani
Clarisa Arfiandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggusuran Lahan di Benda: Hak Warga dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

21 April 2021   09:05 Diperbarui: 21 April 2021   09:39 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hingga saat ini, kasus penggusuran lahan menjadi hal yang lumrah terjadi di Indonesia, terutama di kawasan perkotaan. Penggusuran adalah pengusiran peunduduk secara paksa yang dilakukan oleh pemerintah. Penggusuran bisa terjadi karena kebijakan pemerintah bisa berubah kapan saja yang pada akhirnya pemerintah bisa mengambil alih kebeperhikan lahan. Hal yang masih miris pada kasus penggusuran lahan adalah ketimpangan pada ketidakadilan hak atas ganti rugi yang diterima oleh warga. Proses penggusuran  lahan secara paksa seakan menentang keadilan atas hak warga demi menjalankan kepentingan pemerintah.

Ditengah sekian banyaknya permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, gagasan dalam bidang keadilan mengajak kita untuk menyelesaikan persoalan dengan menghadapkan kepada teori keadilan yang berpengaruh pada akar permasalahan tentang penggusuran lahan. Tulisan ini akan menggunakan konsep teori keadilan John Rawls sebagai teori yang dipandang cukup komprehensif untuk menegakkan isu penggusuran lahan yang terjadi hingga saat ini.

 Dalam bukunya, John Rawls mengatakan bahwa prinsip-prinsip keadilan sosial mengatur pilihan-pilihan konstitusi politik dan unsur-unsur utama dari sistem sosial dan ekonomi. Struktur dasar masyarakat mempunyai pengaruh yang sangat kuat atas berlangsungnya fenomena yang terjadi terkait masyarakat. Itulah sebabnya bagi Rawls bidang utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat. Teori keadilan Rawls mengedepankan keadilan berupa kebebasan, kesejahteraan, kesetaraan, pendapatan, hak-hak dasar, dan kekuasaan. (Rawls, 2005)

Penulis mengambil contoh kasus penggusuran yang terjadi di Benda, Kota Tangerang. Dalam kasus  ini, Warga Benda menjadi korban dari penggusuran proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road JORR II. Eksekusi penggusuran lahan untuk pembangunan JORR II  ini mendapat pertentangan dari warga Benda. Mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang.  Tuntutan dari warga Benda adalah menginginkan adanya kompensasi atas penggusuran lahan yang telah dieksekusi pemerintah untuk pembangunan jalan tol.  Penggusuran telah dilakukan secara merata, namun hak warga Benda belum diberikan dan Pemerintah belum menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Apabila dilihat dari perspektif teori keadilan menurut John Rawls, kasus ini berarti sama saja dengan menentang keadilan dan melanggar hak-hak warga. Karena pada kasus ini terjadi eksekusi lahan secara paksa, sehingga warga Benda tidak memiliki kesempatan untuk berpendapat dan turun langsung dalam mengatasi penggusuran ini. Seperti yang dikatakan John Rawls, bahwa harus adanya kesetaraan dan mengedepankan keadilan dalam lingkup masyarakat agar menjadi kepentingannya setara, dan tidak ada yang merasa dirugikan. Namun pada proses ini, hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan yang dikatakan Rawls tidak adanya kesetaraan dan terjadi eksekusi hak warga secara sepihak. Ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada warga Benda dinilai tidak setara dengan nilai tanah yang sesuai dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kuatnya pengaruh dari fenomena penggusuran ini yang berdampak kepada struktur masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penggusuran sebagai fenomena yang berdampak menguntungkan hanya untuk satu pihak yaitu pemerintah. Sedangkan hak warga dalam hal ini dieksekusi secara paksa, dimana lahan mereka dihancurkan tanpa adanya keputusan dari warga Benda. Hal ini tentu saja bertentangan dengan teori John Rawls, yang dimana sangat mengedepankan keadilan dan kepentingan masyarakat, sehingga seharusnya tidak perlu ada pihak yang merasa dirugikan. Hak warga seharusnya menjadi prioritas dalam mengambil keputusan, karena keadilan harus di samaratakan tanpa harus memandang kekuasaan. Disini, posisi pemerintah seolah-olah menjadi penguasa atas keberpihakan lahan, sementara hak warga dieksekusi secara paksa.

Padahal  lahan Benda selama ini sudah dijaga oleh warga setempat, dan sebelum adanya keputusan penggusuran ini warga Benda bisa menjalani kehidupan yang baik dan layak. Namun, penggusuran secara paksa ini membuat semuanya menjadi porak poranda  dan terlebih tanpa adanya ganti rugi yang sepadan. Eksekusi lahan seperti ini, merupakan salah satu penentangan keadilan yang fatal, karena disini ada hak warga yang harus dipenuhi dan perlu adanya kesetaraan keadilan dari pengambilan keputusan perpindahan lahan.

 Puluhan warga Benda dieksekusi secara paksa dan banyak warga yang terlantar akibat penggusuran lahan ini. Mereka masih belum mendapatkan pengganti tempat tinggal dan terlebih ganti rugi yang diharapkan warga hingga saat ini masih belum terbayarkan dari pihak pemerintah kota Tangerang. Upaya yang dilakukan warga saat menahan proses eksekusi tidak berhasil dibendung, alat berat yang menghancurkan tempat tersebut mengalahkan aksi protes warga. Penggusuran paksa yang membebankan warga Benda merupakan salah satu pelanggaran hak masyarakat, karena eksekusi lahan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak mempertanggung jawabkan ganti ruginya dengan baik.

 Penggusuran memang diperbolehkan untuk dilakukan, karena tujuan dari penggusuran juga baik, yaitu untuk melaksanakan kebijakan baru dari pemerintah dalam normalisasi lahan. Namun harus dipikirkan bahwa disini ada hak-hak dan keadilan yang harus dipenuhi dengan adil. Kehidupan warga selanjutnya harus dapat dijamin oleh pemerintah, karena sebelum adanya pengggusuran warga bisa hidup tentra,, dan setelah penggusuran terjadi pemerintah harus mampu mengembalikan suasana tersebut dengan memberikan ganti rugi yang setara dengan luasnya lahan yang dihuni oleh warga. Tak bisa dipungkiri bahwa sampai saat ini, kekuasaan dijadikan sebagai alat penguasa. Pemerintah masih tidak adil dalam mengatasi masalah seperti ini, padahal kasus penggusuran yang dampaknya buruk sudah banyak terjadi dan merugikan orang banyak. Pemerintah masih secara sepihak melakukan penggusuran, sehingga tidak memikirkan keadilan dan hak warga yang berada di lahan tersebut.

 Pada contoh kasus penggusuran yang menimpa warga Benda di Kota Tangerang ini,  menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa masih minimnya keadilan di Negara ini. Dari kejadian seperti ini, pemerintah masih saja tidak bisa meletakkan keadilan diatas kesetaraan hak warganya. Padahal kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu faktor pendukung stabilitas Negara, namun ketidakadilan dalam masalah seperti masih belum mampu diatasi dengan baik.

Bisa kita lihat, bahwa penerapan prinsip keadilan dalam kasus penggusuran tanah dalam realitanya masih terjadi ketimpangan, terlihat dari besaran ganti rugi yang diberikan kepada warga masih jauh dari kata layak. Sehingga tidak heran dalam proses penggusuran lahan masih banyak menimbulkan konflik antara warga dan pemerintah. Karena ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai dengan harapan warga, bahkan ganti ruginya tidak dapat dipergunakan untuk membeli tahan atau rumah baru sebagai pengganti lahan sebelumnya. Disamping itu, seperti yang dijelaskan diatas bahwa masih banyak warga Benda yang terlantar dan belum memiliki tempat tinggal yang layak. Penampungan yang diberikan warga juga tidak memenuhi harapan sesuai dengan kebutuhan warga. Nasib warga Benda dari kasus ini masih dikatakan jauh dari layak, dibanding dengan kehidupan mereka sebelumya.

Seharusnya keadilan harus berjalan seperti apa yang dikatakan John Rawls, bahwa pemerintah sebagai institusi negara harus mampu menegakkan keadilan dan mengutamakan hak warganya. Prinsip keadilan harus diterima setiap orang dan harus sesuai dengan aturan yang terlaj diberlakukan. Jika masih ada ketidakadilan dalam kasus seperti ini maka Negara belum berhasil mengontrol keadilan dan kebebasan hak bagi seluruh warganya. John Rawls mengatakan bahwa konsep dari keadilan harus menguntungkan semua pihak dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan

DAFTAR PUSTAKA

Rawls, John.2005. A Theory of Justice. Revised Edition, Belknap Press: Cambridge.

Nulhaqi, Akhmad Soni, Eva Nuriya Hidayat dan M. Fedryansyah.2018. Upaya Preventif Konflik Penggusuran Lahan. Social Work Jurnal, Volume 10 Nomor 1. ISSN: 2339-0042.

Fattah, Damanhuri.2013.Teori Keadilan Menurut John Rawls.Jurnal TAPIs, Vol 9 No 2 Juli-Desember.

Januardy, Alldo Fellix, Yunita dan Riesqi Rahmadhiansyah.2015.Risalah Kebijakan: Mendorong Regulasi Penggusuran sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia, Vol 2, LBH Jakarta: Jakarta.

Warga Gusuran Proyek Tol Demo Kantor Kecamatan Benda. Diakses pada 19 April 2021.

Jerit Warga Tangerang Tergusur Tol JORR II: Ganti Rugi Kecil. Diakses pada 20 April 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun