Hingga saat ini, kasus penggusuran lahan menjadi hal yang lumrah terjadi di Indonesia, terutama di kawasan perkotaan. Penggusuran adalah pengusiran peunduduk secara paksa yang dilakukan oleh pemerintah. Penggusuran bisa terjadi karena kebijakan pemerintah bisa berubah kapan saja yang pada akhirnya pemerintah bisa mengambil alih kebeperhikan lahan. Hal yang masih miris pada kasus penggusuran lahan adalah ketimpangan pada ketidakadilan hak atas ganti rugi yang diterima oleh warga. Proses penggusuran  lahan secara paksa seakan menentang keadilan atas hak warga demi menjalankan kepentingan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL