Mohon tunggu...
Ciput Putrawidjaja
Ciput Putrawidjaja Mohon Tunggu... Praktisi Inovasi dan Inkubasi Bisnis Teknologi Kelautan -

Direktur Badan Pengelola Marine Science Techno Park Universitas Diponegoro (MSTP UNDIP)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Kadipaten Pakualaman

22 November 2015   19:35 Diperbarui: 22 November 2015   21:14 1291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu 21/11/2015 pukul 15.10 WIB Indonesia kehilangan salah seorang tokoh monarki Jawa, yaitu KGPAA Paku Alam IX, yg wafat di RSU dr. Sardjito, Yogyakarta dalam usia 77 tahun. Almarhum yg bernama kecil BRMH Ambarkusumo adalah pemimpin ke-9 Kadipaten Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebuah monarki kecil yg didirikan oleh Bendoro Pangeran Haryo (BPH) Notokusumo, putra Sultan Hamengku Buwono I dari istri selir (garwa ampil) KRAy Srenggowati, pada 17 Maret 1813, atas dukungan pemerintah kolonial Inggris di bawah Gubernur Jenderal Sir Stamford Raffles, sebagai bagian dari strategi "devide et impera" (memecah belah dan menguasai) P. Jawa.

BERDIRI SETELAH GEGER SEPOY (SERANGAN INGGRIS KE KRATON YOGYAKARTA)

Berawal dari pertikaian Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) melawan pemerintahan Gubernur Jenderal Belanda (di bawah pengaruh Perancis semasa Raja Lodewijk Napoleon dari Perancis) Herman Daendels. Daendels mengirim pasukannya menyerang Kraton Yogyakarta pada Desember 1810 untuk memadamkan pemberontakan Raden Ronggo (KAA Ronggo Prawirodirdjo III, bupati Madiun dan penasihat politik HB II) yg akhirnya berakibat penurunan paksa HB II dari tahta. Tampuk kekuasaan dialihkan kepada GRM Soerojo yg diangkat sebagai wali raja (regent) dengan gelar Sultan Hamengku Buwono III. Saudara tiri HB II, Pangeran Notokusumo dan putranya Notodiningrat, yg mendukung pemberontakan ini pun ditangkap Belanda di Semarang dan dibawa ke Batavia.

Pada 1811, kekuasaan kolonial Belanda-Perancis di P. Jawa direbut oleh Inggris dengan Kapitulasi Tuntang 11 Agustus 1811, dan Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memimpin koloni ini dengan jabatan Letnan Gubernur Jenderal. Raffles berusaha mendapat dukungan dari para penguasa lokal, salah satunya Sultan HB II (yg dikenal sebagai Sultan Sepuh). Ia mengutus Captain Robinson ke Yogyakarta untuk mengembalikan HB II ke tahtanya dan dan menurunkan GRM Soerojo (HB III) kembali menjadi putra mahkota dengan gelar Kanjeng Pangeran Adipati Anom pada 10 Desember 1811.

Dua Versi Sejarah Tentang Pangeran Notokusumo

Sampai di sini ada 2 versi mengenai peran Pangeran Notokusumo dalam ontran-ontran di Kasultanan Yogyakarta menurut sejarahwan KPH Sudarisman Poerwokoesoemo, mantan Walikota ke-2 Yogyakarta dan salah seorang pendiri UGM.

Versi I:
BPH Notokusumo menemui HB II untuk menyampaikan proposal dari pemerintah kolonial Inggris untuk menyerahkan tahta kepada Adipati Anom dan meminta maaf kepada Inggris atas insiden pembunuhan Danureja II yang dilakukan menurut perintahnya dengan kompensasi Inggris memberi amnesti kepada Sultan. Sultan juga meminta agar sikapnya jangan dipublikasikan. Sultan menyambut sendiri kedatangan Raffles ke Yogyakarta dan mengadakan jamuan kenegaraan.

Konflik dan intrik berdarah ternyata tidak berhenti. Kondisi yang berbalik seratus delapan puluh derajat ini menyebabkan Adipati Anom menjadi ketakutan. Kali ini konflik turut menyeret Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunagaran. Setelah ibundanya ditahan oleh Sultan Sepuh karena dianggap ikut memengaruhi Adipati Anom, Adipati Anom bekerja sama dengan Kapten Tan Jin Sing menemui John Crawford, residen Inggris untuk Yogyakarta. Dari hasil pertemuannya Crawford dalam suratnya kepada Raffles mengusulkan Adipati Anom diangkat lagi menjadi sultan. Dalam surat itu pula Notokusumo diusulkan menjadi Pangeran Merdika. Akhirnya diusulkan Raffles datang ke Yogyakarta dengan membawa pasukan untuk berperang.

Versi II:
Segera setelah penyerahan kekuasaan dari Belanda-Perancis kepada Inggris, Hamengkubuwana II kembali mengambil alih tahta dari putranya. Kepada pemerintah Inggris Sultan mengusulkan beberapa tuntutan, diantaranya, pembayaran kembali uang ganti rugi daerah pesisiran yang diambil Belanda, Penyerahan makam-makam leluhur, dan diserahkannya Pangeran Natakusuma dan putranya Natadiningrat.

Oleh Raffles HB II dibiarkan dalam kedudukannya dan bahkan diperkuat kedudukannya. Tuntutan Sultan untuk membebaskan kedua kerabatnya dipenuhi. Sebaliknya HB II diminta untuk membubarkan Angkatan Bersenjata Kasultanan. Akibat campur tangan Inggris terlalu jauh dalam urusan istana, HB II segera mengadakan perundingan dengan Sunan Pakubuwono IV untuk melepaskan diri dari Inggris. HB II secara terang-terangan menentang Inggris dengan menolak pembubaran pasukannya dan justru memperkuat pertahanan di istana serta menambah jumlah milisi bersenjata. Natakusuma dan Kapten Tan Djiem Sing-lah yang memberi tahu kepada Inggris segala rencana Sultan.

Dan akibatnya pada 18 Juni 1812, pasukan Inggris bersenjata lengkap dipimpin Admiral Gillespie mengepung Kraton Yogyakarta, dibantu oleh Legiun Mangkunegaran di bawah komando Pangeran Prangwedana. Gillespie segera mengirim ultimatum kepada HB II untuk segera menyerahkan tahta pada Adipati Anom dan menjadikan BPH Natakusuma menjadi pangeran mardika. Sultan HB II dengan tegas enggan memenuhi ultimatum. Sebuah versi lain mengemukakan mulai 18 Juni 1812 istana mulai dihujani meriam. Setelah mengepung tiga hari dan mengadakan serangan kilat pada hari terakhir, istana dapat ditaklukkan pada 20 Juni 1812. Versi lain berpendapat mulai 20 Juni 1812 keraton mulai diserang dan pada 28 Juni 1812 istana sepenuhnya dapat dikuasai Inggris. Pada tanggal itu pula Sultan HB II untuk kedua kalinya diberhentikan dan sekali lagi HB III dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta.

Geger Sepoy/Sepehi

Akhirnya HB II ditangkap dan dibuang ke P. Penang dan putra mahkotanya RM Suryo dinobatkan sebagai raja penuh bergelar Sultan Hamengku Buwono III (HB III). Peristiwa ini dikenal sebagai GEGER SEPOY oleh orang2 Yogyakarta. (catatan: Sepoy berasal dari kata nama pasukan Inggris yg direkrut dari kaum Sepoy/Sepohi/Sepehi dari India).

Akibat pertempuran tersebut, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat harus menerima konsekuensi, antara lain:
1. Yogyakarta harus melepaskan daerah Kedu, separuh Pacitan, Japan, Jipang dan Grobogan kepada Inggris dan diganti kerugian sebesar 100.000 real setiap tahunnya.
2. Angkatan bersenjata Kasultanan Ngayogyakarta diperkecil menjadi hanya beberapa kesatuan tentara keamanan keraton saja.
3. Sebagian daerah kekuasaan keraton diserahkan kepada Pangeran Notokusumo, saudara tiri HB II yang berjasa mendukung Inggris, dan diangkat menjadi Pangeran Adipati Paku Alam I.

Berdasarkan point (3) di ataslah, kemudian Pangeran Notokusumo dinobatkan menjadi Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I pada 29 Juni 1813, menyusul Political Contract 17 Maret 1813 antara Residen Inggris John Crawford dan Pangeran Notokusumo, yg isinya antara lain:
1. BPH Notokusumo diangkat sebagai Pangeran Mardika di bawah Kerajaan Inggris dengan gelar Pangeran Adipati Paku Alam I
2. Kepadanya diberikan tanah dan tunjangan, tentara kavaleri, hak memungut pajak, dan hak tahta yang turun temurun.
3. Tanah yang diberikan meliputi sebuah kemantren di dalam kota Yogyakarta (sekarang menjadi wilayah kecamatan Pakualaman) dan daerah Karang Kemuning (selanjutnya disebut Kabupaten Adikarto) yang terletak di bagian selatan Kabupaten Kulon Progo sekarang.

Selain memerintah kadipatennya sendiri, Paku Alam I juga merangkap sebagai wali Sultan Hamengku Buwono IV yg naik tahta di usia 10 tahun pada tahun 1814 sepeninggal ayahnya HB III yg memerintah secara singkat selepas ontran-ontran di Kraton Yogyakarta. Paku Alam I berbagi tugas dengan GKR Ageng dan GKR Kencana, nenek dan bunda Sultan, serta Patih Danurejo IV. PA I mengundurkan diri sebagai wali Sultan pada tahun 1820. Ketika HB V dinobatkan pada usia 3 tahun menggantikan HB IV yg wafat di usia 19 tahun pada tahun 1823, Paku Alam I sudah tidak lagi diikutkan pada perwalian raja tersebut.

Pada 7 Maret 1822 secara resmi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda Paku Alam I diberi gelar Pangeran Adipati. Selanjutnya gelar ini hanya digunakan untuk para penguasa Kadipaten yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Dalam Perang Jawa (Pemberontakan Diponegoro) 1825-1830 Paku Alam bersifat pasif.

Setelah memerintah selama sekitar 16 tahun Paku Alam I wafat pada tahun 1829 dan dimakamkan di Kotagede, Yogyakarta. Pendiri Kadipaten Pakualaman ini meninggalkan 11 putra-putri, dan digantikan tahtanya oleh putranya, RT Notodiningrat (Pangeran Suryaningrat), dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Suryaningrat pada 18 Desember 1829. Baru setelah menandatangani Politiek Contract 1831-1832-1833 dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda, beliau dikukuhkan menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Paku Alam II.

BENTUK NEGARA & POLA PEMERINTAHANNYA

Tidak Pernah Berdaulat Penuh dan Berubah-ubah

[caption caption="Peta Kerajaan-kerajaan Mataram Tahun 1830, wilayah Kadipaten Pakualaman yang berwarna kuning"][/caption]Monarki ini berstatus Kadipaten, setingkat dengan Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta, mengadopsi bentuk negara kepangeranan (principality/principaute) atau "duchy" di Eropa, seperti Luxembourg, Liechtenstein, Monaco sekarang. Meskipun berdaulat, namun kekuasaan Adipati Pakualam tidak pernah sepenuhnya merdeka, karena kekuasaannya diawasi dan segala keputusan politik strategis harus disetujui oleh Residen Inggris (dan selanjutnya Belanda) di Yogyakarta.

Status Pakualaman berganti-ganti seiring dengan perjalanan waktu. Pada 1813-1816 merupakan "negara dependen" di bawah Pemerintah Kolonial Inggris di Hindia Timur. Selanjutnya tahun 1816-1942 merupakan "negara dependen" Kerajaan Hindia Belanda dengan status "Zelfbestuurende Landschappen". Dari 1942 sampai 1945 menjadi bagian dari Kekaisaran Jepang dengan status Kooti di bawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan Darat. Selepas kemerdekaan RI 1945, KGPAA Pakualam VIII, ayah dari KGPAA IX yg bertahta saat itu, bersama2 dengan Sri Sultan HB IX mengeluarkan Maklumat yg menyatakan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman mendukung kemerdekaan RI dan bergabung dengan status Daerah Istimewa. Sejak saat itu, sebagai konsekuensinya, Kadipaten ini turun statusnya sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Meskipun tidak pernah merdeka berdaulat secara penuh, namun eksistensi Pakualaman mampu bertahan menembus jaman, hingga hari ini, secara turun temurun pemimpin monarki ini masih tetap menjabat Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk keistimewaan sejarahnya.

ADIPATI PAKUALAM YG PERNAH BERTAHTA

  1. BPH Notokusumo - Pangeran Adipati Paku Alam I (1813-1829)
  2. RT Notodiningrat - KGPA Suryaningrat - KGPA Paku Alam II (1829-1858)
  3. GPH Sasraningrat - KGPA Surya Sasraningrat I - KGPA Paku Alam III (1858-1864)
  4. RM Nataningrat - KGPA Surya Sasraningrat II - KGPA Paku Alam IV (1864-1878)
  5. KPH Suryadilaga - KGPAA Paku Alam V (1878-1900), pertama kali bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA)
  6. KPH Notokusumo - KGPAA Paku Alam VI (1901-1902)
  7. BRMH Surarjo - KGPA Suryadilaga - KGPAA Paku Alam VII (1906-1937)
  8. BRMH Sularso Kunto Suratno - KGPA Prabu Suryadilaga - KGPAA Paku Alam VIII (1938 - 1998)
  9. BRMH Ambarkusumo - KGPAA Paku Alam IX (1998 - 2015).

Sumber:

  1. Soedarisman Poerwokoesoemo, KPH, Mr. Kadipaten Pakualaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 1985.
  2. Wikipedia
  3. Kerajaan Nusantara
  4. Pakualaman Yogya: https://pakualamanyogya.wordpress.com/
  5. Sejarah Nusantara: http://www.sejarahnusantara.com/…/sejarah-pendirian-negeri-…
  6. National Geographic Indonesia:
    6.a. Tatkala Raffles Menjarah Keraton Yogyakarta
    6.b. Kecamuk Pertempuran Inggris dan Keraton Yogyakarta 1812

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun