Mohon tunggu...
cintya nelda
cintya nelda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

ngumpulin uang biar bisa jadi traveller

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persahabatan Antara Habib Rizieq dengan Konflik

22 Juni 2021   09:18 Diperbarui: 22 Juni 2021   09:52 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tahun 2017 lalu, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. 

Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya. Akan tetapi berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. karena konflik  tersebut Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 berisi tentang "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: kekerasan seksual, ketelanjangan, dan lain-lain yang berhubungan dengan Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;  nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

Sedangkan Pasal 6 juncto Pasal 32 berisi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dan Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Menurut penulis Habib Rizieq juga adalah seorang yang kontroversial. Permasalahan satu belum selesai, sudah ada masalah lainnya yang menunggu. Sebelum ia kembali ke Indonesia ia sudah berkonflik dengan banyak pihak. Setelah kepulangan pun Rizieq selalu muncul dalam berita dengan permasalahan baru. Sejak berdirinya FPI (1998-2002), habib Rizieq menjabat sebagai ketua umum FPI. 

Nampaknya Rizieq tidak bisa dipisahkan dari perjuangan dakwah islam melalui kendaraan ormas FPI yang ia komando. Bahkan dalam menjalankan agenda menegakkan dakwah islam di Indonesia, ia sering menemui jalan yang sangat keras . Sudah sering ia dilaporkan pihak yang memusuhinya dan pihak yang merasa dirugikan di polisi. Namun karena kecerdasannya dalam beralibi, polisi pun tak bisa membawanya hingga meja hijau alias pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun