Mohon tunggu...
cintya nelda
cintya nelda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

ngumpulin uang biar bisa jadi traveller

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persahabatan Antara Habib Rizieq dengan Konflik

22 Juni 2021   09:18 Diperbarui: 22 Juni 2021   09:52 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semenjak awal kepulangan, Habib Rizieq seorang Imam besar FPI (Front Pembela Islam) tiada henti-hentinya menggegerkan masyarakat Indonesia dengan berbagai konflik yang berbeda. Pada 10 november 2020 tahun lalu, ratusan ribu orang menyambut kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga Petamburan, Jakarta Pusat. Akibat penyambutan tersebut terjadi kemacetan menuju bandara. Selain itu kepadatan massa juga berdampak pada pembatalan keberangkatan pesawat dan kerusakan fasilitas yang ada di Bandara.

Karena kasus tersebut Habib Rizieq berperan sebagai penyelenggara, maka Ia dijerat Pasal 160 KUHP yang berisi tentang menghasut, melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan juga pasal 216 ayat (1) KUHP tentang melawan upaya aparat penegak hukum dan menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu. 

Sementara itu lima orang yang menjadi perwakilan pengikut Habib Rizieq yang menyebabkan kerumunan masa dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisikan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Karena banyaknya kerugian yang dialami oleh banyak pihak, akhirnya Artis kontoversial Nikita Mirzani buka suara melalui video live-nya yang di upload di Instagram. Pada postingan tersebut Nikita menyebut Habib Rizieq sebagai tukang obat. " Habib itu tukang obat, jangan di agung-agungkan, dia bukan tuhan. sekalinya pulang bikin ulah,kemacetan, sapose deh se (siapa sih dia?)." 

Di Live tersebut Nikita juga menjelaskan bahwa banyak pihak dirugikan karena kepulangannya dimana kepadatan massa menjadi salah satu pemicu kemacetan jalan tol menuju bandara dan banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pada saat itu kasus covid-19 di Indonesia meningkat dan diberlakukannya PSBB. Sebab perkataannya tersebut banyak penggemar Habib Rizieq yang mengatakan bahwa ia menghina seorang ulama besar Indonesia.

Jika mengikuti alur konflik, kerumunan juga terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bulan Mei lalu muncul berita bahwa ia divonis delapan bulan penjara karena kasus ini dan melanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan 14 November 2020 tahun lalu. 

Setelah menggelar acara itu beredar video di Media sosial, dimana Habib Rizieq yang notabene adalah Ulama melontarkan kalimat ujaran kebencian terhadap Nikita Mirzani  dan juga menghina Nikita dengan sebutan "lont*". Dalam konflik ini Nikita bisa saja disebut sebagai korban pencemaran nama baik. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Padahal jika dipikirkan lagi Nikita juga melakukan penghinaan yang sama terhadap Habib Rizieq. Dimanakah perbedaannya?

Pada dasarnya Nikita melontarkan kalimat yang jelas yaitu tentang Habib Rizieq bukanlah Tuhan. Selain itu Nikita mirzani bisa jadi mewakili seluruh perasaan masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan saat terjadi kerumunan masa yang dilakukan oleh pengikut Habib Rizieq. Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang dikatakan Habib Rizieq di video yang beredar. Di video tersebut ia sangat menekankan bahwa Nikita adalah seorang "lont*" dan mengatakan ujaran-ujaran kebencian terhadap nikita tanpa adanya bukti yang valid. 

Dari konflik inilah Habib rizieq dapat diberi tuduhan Pasal 310 KUHP, yang menerangkan bahwa, "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain dengan Nikita Mirzani, Habib Rizieq sudah sering berseteru dengan public figure lainnya, seperti Sukmawati Soekarnoputri, Putri mendiang Presiden Soekarno melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno. 

Bukan hanya itu, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka, pada 30 Januari 2017.   

Di tahun 2017 lalu, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. 

Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya. Akan tetapi berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. karena konflik  tersebut Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 berisi tentang "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: kekerasan seksual, ketelanjangan, dan lain-lain yang berhubungan dengan Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;  nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

Sedangkan Pasal 6 juncto Pasal 32 berisi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dan Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Menurut penulis Habib Rizieq juga adalah seorang yang kontroversial. Permasalahan satu belum selesai, sudah ada masalah lainnya yang menunggu. Sebelum ia kembali ke Indonesia ia sudah berkonflik dengan banyak pihak. Setelah kepulangan pun Rizieq selalu muncul dalam berita dengan permasalahan baru. Sejak berdirinya FPI (1998-2002), habib Rizieq menjabat sebagai ketua umum FPI. 

Nampaknya Rizieq tidak bisa dipisahkan dari perjuangan dakwah islam melalui kendaraan ormas FPI yang ia komando. Bahkan dalam menjalankan agenda menegakkan dakwah islam di Indonesia, ia sering menemui jalan yang sangat keras . Sudah sering ia dilaporkan pihak yang memusuhinya dan pihak yang merasa dirugikan di polisi. Namun karena kecerdasannya dalam beralibi, polisi pun tak bisa membawanya hingga meja hijau alias pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun