Mohon tunggu...
Cindy Florencine
Cindy Florencine Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Jadilah pribadi yang bermanfaat untuk lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan Berkedok Senioritas, Tanggung Jawab Siapa?

31 Oktober 2022   18:56 Diperbarui: 31 Oktober 2022   19:08 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Memang di dunia kampus maupun pondok pesantren, senioritas bukan dilihat dari kematangan usia, melainkan lamanya masa tinggal dan masa belajar yang lebih dulu. Sewaktu menghadap MF dan IH pukul 06.00 WIB, AM bersama dua kawannya dievaluasi soal perlengkapan perkajum yang hilang dan rusak. 

Selanjutnya, MF dan IH menghukum AM, RM, dan NS. IH memukul korban menggunakan patahan tongkat pramuka dan tangan kosong. Sedangkan, MF menendang korban. Berselang beberapa menit, sekitar pukul 06.45 WIB, AM terjatuh dan tak sadarkan diri. RM dan NS bersama MF lantas membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju instalasi gawat darurat (IGD) RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Akan tetapi, tak lama kemudian, AM meninggal dunia.

Namun yang lebih parahnya lagi, Pondok Pesantren Gontor sempat menutup-nutupi kasus ini dengan mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kelelahan. Namun setelah orangtua korban menuntut keadilan dan membawa kasus ini ke ranah hukum, barulah diketahui anak mereka tewas secara memilukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya. Kasus kekerasan akibat tindak senioritas tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren saja. dan bukan pertama kali terjadi. Sudah banyak korban berjatuhan akibat aksi senioritas yang semena-mena. 

Kasus kedua terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Menguaknya kekerasan di IPDN terjadi ketika Praja Madya Cliff Muntu (21 tahun), siswa IPDN asal Sulawesi Utara ditemukan tewas akibat siksaan para seniornya di tahun 2007. Kemudian di tahun 2003 juga pernah terjadi aksi senioritas yang menewaskan Wahyu Hidayat, praja asal Bogor dengan modus yang sama. 

Kasus ketiga, seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh seniornya Senin (6/9/2021) pukul 23.00 WIB lalu. Mahasiswa semester enam bernama Zidan Muhammad Faza (21)  dipukuli lima orang seniornya. Penganiayaan itu berawal saat para seniornya itu memanggil 15 orang junior di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan hari Senin (6/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB malam. 

Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan para Junior dipukul bergantian. Ada lima orang yang memukuli korban dan pelaku Caesar menjadi orang terakhir yang memukul korban hingga tergeletak dan tewas. Mereka langsung membawa korban ke rumah sakit tapi nyawa korban tidak tertolong.

Kekerasan sendiri dapat diartikan sebagai  Kekerasan sendiri diartikan sebagai  Suatu aksi atau perbuatan yang didefenisikan secara hukum, kecuali jika unsurunsur yang ditetapkan oleh hukum kriminal atau hukum pidana telah diajukan dan dibuktikan melalui suatu keraguan yang beralasan, bahwa seseorang tidak dapat dibebani tuduhan telah melakukan suatu aksi atau perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan. 

Dengan demikian tindak kekerasan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ringan (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2003: 21). 

Batasan tindak kekerasan tidaklah hanya tindakan melanggar hukum atau undang-undang saja, tetapi juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan conduct norms, yang tindakan-tindakan bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat walaupun tindakan itu belum dimasukkan atau diatur dalam undang-undang.( Varia Peradilan, 1997:118). 

Selanjutnya Puspasari dan Satrya (2019) menyatakan bahwa senioritas adalah sebagai keadaan yang lebih tinggi dalam hal pangkat, usia dan pengalaman dan seorang karyawan yang telah cukup lama bekerja di perusahaan biasanya akan mempunyai kemampuan yang lebih dan memiliki pengalaman yang lebih banyak meskipun berada di satu jabatan yang sama. 

Pengertian senioritas dalam kamus KBBI merupakan seseorang yang memiliki tingkatan lebih tinggi dalam pengalaman, pangkat, serta usia. Di dalam kehidupan manusia, senioritas merupakan sesuatu hal yang wajar. Hal itu di karenakan dalam setiap kehidupan manusia ada berbagai tingkatan-tingkatan. Senioritas dalam arti yang sebenarnya tidak membawa unsur kekerasan di dalamnya. Namun karena terdapat pemahaman yang salah dan terus di lestarikan akhirnya membuat pemahaman akan senioritas berubah arti menjadi senioritas yang identik dengan kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun