Mohon tunggu...
Cindy Debora B. N.
Cindy Debora B. N. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi Fakultas Hukum UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Talak dalam Hukum Islam: Definisi, Dasar Hukum, Macam-Macam, Sebab-Sebab, Akibat Hukum

13 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Talak Ba'in: Talak ba'in secara etimologi adalah nyata. Talak ini terjadi karena istrinya belum digauli oleh suaminya, atau karena jumlah talak tertentu (tiga kali), atau karena adanya penerimaan talak tebus (khulu). 

Thalak bain dibagi menjadi dua macam, yaitu bain sugra dan bain kubra : 

  • Talak Ba'in Sugra: Talak yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan hak nikah baru bagi bekas isterinya. Contoh dari menghilangkan hak-hak rujuk, seperti suami diperbolehkan kembali pada isterinya namun diharuskan nikah baru (tajdid An Nikah) dan juga mahar baru (tajdid al mahr). 
  • Talak Ba'in Kubra:  Talak yang menghilangkan hak suami untuk nikah kembali kepada istrinya, kecuali kalau bekas isterinya telah menikah dengan laki-laki lain dan menjalani masa iddahnya serta masa iddahnya telah habis pula.

B. Ditinjau dari segi sesuai atau tidak sesuai dengan sunnah Nabi, antara lain : 

  1. Talak sunni: Talak yang dijatuhkan ketika isteri telah suci dari haidnya dan belum digauli. Fuqaha sepakat membolehkan seorang suami menjatuhkan talak kepada isterinya ketika istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli. 

Berfirman dalam Surat At-Talaq ayat 1:     

"يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ"                       

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

  1. Talak bid'i: Talak yang dijatuhkan ketika isteri sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci tapi sudah digauli kembali. 


C. Ditinjau dari segi sighat (ucapan). Sighat talak adalah bentuk kalimat yang diucapkan orang lelaki untuk menunjukan pelepasan       ikatan suami isteri dan mewujudkan perkataan dengan perbuatan. 

  1. Talak dengan terang-terangan (sarih): Kalimat yang tidak ragu-ragu untuk mengakhiri perkawinan, seperti "Engkau tertalak" atau "Saya ceraikan engkau". Apabila sudah dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, maka keduanya terus bercerai asal perkataannya itu bukan berupa hikayat. 

  2. Talak dengan sindiran (kinayah): Kalimat yang masih ragu-ragu, seperti "Pulanglah engkau kerumah keluargamu" atau "Pergilah dari sini" dan sebagainya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niat, jika tidak diniatkan untuk perceraian, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan talak, barulah menjadi talak.  

SEBAB-SEBAB TALAK 

Penyebab terjadinya talak dapat bervariasi dan mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi hubungan suami istri. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan terjadinya talak, antara lain: 

Perselingkuhan atau ketidaksetiaan dari salah satu pihak dalam perkawinan, yang dapat merusak kepercayaan dan menyebabkan pihak lain mengajukan talak sebagai respons terhadap tindakan tersebut. 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Surah An-Nur Ayat 31)

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun