Mohon tunggu...
Cindy Debora B. N.
Cindy Debora B. N. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi Fakultas Hukum UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Talak dalam Hukum Islam: Definisi, Dasar Hukum, Macam-Macam, Sebab-Sebab, Akibat Hukum

13 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:10 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEFINISI TALAK

Secara etimologi, talak berasal dari bahasa Arab: al-ithlaq yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Talak merupakan permohonan yang diajukan oleh seorang suami untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan istrinya. Permohonan ini hanya boleh dilakukan oleh seorang suami dengan menjatuhkan talak menggunakan lafaz atau kata-kata serupa, seperti "saya ceraikan kamu." Meskipun diizinkan dan dihalalkan dalam Islam, tetapi talak merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT. Bagi orang-orang yang melakukan talak, mereka dianggap telah kufur nikmat dan dapat menyebabkan keretakan hubungan antar sesama manusia. Oleh karena itu, untuk menjatuhkan talak kepada pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah. 

DEFINISI LAINNYA 

  • Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali: Talak yaitu pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.

  • Menurut Mazhab Syafi'i: Talak merupakan pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. 

  • Dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Nasional, menurut Soedarsono: Talak adalah salah satu bentuk dari pemutusan ikatan pernikahan dalam Islam. Putusnya ikatan pernikahan ini disebabkan oleh hal-hal tertentu yang tidak lagi memungkinkan suami istri untuk hidup berumah tangga.

  • Menurut ulama Maliki: Talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.

  • Dalam kitab Fath Al-Wahhab, menurut Abu Zakaria Al-Ansari: Talak adalah melepas tali ikatan akad nikah dengan kalimat talak atau kalimat yang sejenis dan memiliki maksud yang sama. Hal ini berarti seluruh ikatan pernikahan yang diikat oleh sepasang suami istri dalam akad nikah atau ijab.

DASAR HUKUM TALAK

Dasar hukum talak dalam hukum islam berasal dari Al-Quran dan Hadits, antara lain : 

  • Surat Al-Baqarah ayat 227 : 

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Artinya : Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. 

  • H.R. Abu Dawud No. 1862

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ

Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."

  • Surat Al-Baqarah ayat 231

 وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ 

Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 

  • Surat At-Talaq ayat 1  

"يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ"                       

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

MACAM-MACAM TALAK 

Dalam islam, macam-macam talak dilihat dari beberapa segi, antara lain : 

A. Ditinjau dari segi hak bekas suami atau bekas istrinya setelah suami menjatuhkan talak atau boleh dan tidaknya rujuk 

  1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada isteri yang telah dikumpuli, bukan karena tebusan, bukan pula talak yang ketiga. Suami secara langsung dapat kembali kepada istrinya selama masa iddah tanpa perlu melakukan akad nikah yang baru.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun