Mohon tunggu...
cindi apriliawulandari
cindi apriliawulandari Mohon Tunggu... Buruh - karyawan

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dan Pemberantasan Korupsi

16 Juli 2022   23:19 Diperbarui: 16 Juli 2022   23:19 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila menurut bangsa Indonesia adalah sebagai dasar negara ideologi negara Indonesia. Pancasila ini mempunyai arti memiliki peranan sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. 

Di dalam pembukaan Undang-Undang atau UUD 1945, arti Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah berperan mengatur aparatur negara. 

Memahami arti Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah ideologi yang mampu memajukan kesejahteraan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian dunia, dan keadilan social.

Nilai Pancasila bisa ditunjukkan melalui lima sila yang tercantum:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila-sila pancasila terhadap tindakan korupsi ini adalah suatu tindakan dimana seseorang menyalahgunakan uang negara secara diam-diam untuk kepentingan pribadi atau pun kepentingan lain yang bukan menjadi urusan negara. maka akan berdampak negatif besar bagi negara dan akan membuat negara tersebut terganggu dalam bidang ekonominya. Jika ekonomi sudah terganggu, maka kehidupan negara tersebut juga akan terancam bahaya.

Sila pertama yang berbunyi "Ke-Tuhanan Yang Masa Esa" jika kita melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah membohongi Tuhan.

Sila kedua ini berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" sila ini memiliki satu makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, dan adil terhadap sesama manusia.

 Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedu, karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga merugikan orang lain karena tindakan korupsi.

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat atau rakyat itu semua sama di depan mata dan hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,  dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ketiga. 

Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Sila keempat berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan" dengan melakukan tindakan korupsi ini berarti kita juga telah melanggar sila keempat, karena sila ini mengandung makna musyawarah dalam melakukan dan menentukan sesuatu agar bisa tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun