Mohon tunggu...
Cici hutahaean
Cici hutahaean Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Suka membaca apa saja

Suka menulis hal hal absurd

Selanjutnya

Tutup

Money

3 Langkah Mendafatrakan Trademark Indonesia dan Hal Penting Lainya

8 Januari 2021   13:17 Diperbarui: 9 Januari 2021   10:46 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Merencanakan bisnis menjadi lebih besar adalah sebuah tantangan sekaligus peluang. Dimana salah satu unsur terpenting dari semua itu adalah menggunakan merek dagang sendiri, sehingga memiliki kekuatan dari sisi hukum tentu saja.

Menghindari plagiat merek yang kemungkinan besar akan terjadi sengketa dimasa yang akan datang dan ini sering sekali ditemukan kasus yang seperti ini. Banyak penggugat melakukan gugatan akan jipalakan merek dagang mereka baik dari sisi nama sampai dengan logo atau symbol misalkan.

Jika anda sudah sampai pada tahapan ini, maka setidaknya ada tiga langkah dasar yang harus anda cermati dalam melakukan pendaftaran merek dagang ini atau kadang disebut juga dengan istilah trademark indonesia karena lokasinya berada di Indonesia.

Langkah pertama adalah konsultasi

Dalam tahap ini kami sarankan anda mencari bimbingan orang yang sudah profesional dalam hal pendaftaran hak cipta merek dagang ini. Jika orang luar negeri misalkan ingin membuat merek dagang khas Indonesia maka hukum mengaturnya juga dimana semua investor asing di wajibkan memperkerjakan konsultan atas hak kekayan intelektual dalam pendaftaran merek dagang di negara Indonesia.

Kalau dalam sekala lokal cukup mencari orang yang ahli dalam hukum atau yang sudah berpengalaman dalam bidang pendaftaran merek dagang saja sudah cukup.

Langkah kedua adalah mencari merek dagang

Dalam pencarian merek dagang ini anda harus menyiapkan beberapa pilihan, karena kalau hanya satu saja bisa jadi ada kemiripan dengan merek dagang yang sudah ada sebelumnya. Intinya merek dagang juga sudah di atur dalam UUD dan harus sesuai tentu saja dengan UUD yang berlaku.

Biasanya anda bisa menggunakan mode pencarian pada database yang sudah disediakan nantinya, disana ada ratusan ribu merek dagang yang kalau ada kemiripan pasti akan muncul.

Pendaftaran merek dagang

Kemudian yang terakhir adalah anda bisa langsung melakukan proses pendaftaran merek dagang anda di di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disana anda akan diberikan bagaimana proses dan alur serta apa saja persyaratanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun