Ditulis Oleh: Kamila Zahra (Sekretaris Cias)
Enggan Bayar Hutang Berarti mencuri?
Hutang piutang adalah bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial dan ekonomi dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, transaksi ini diatur dengan jelas, menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab. Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja enggan melunasi hutangnya? Sebuah hadis dari Ibnu Majah memberikan peringatan keras yang patut kita renungkan: Â Siapa Saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah).
       Pada dasarnya, hutang adalah sebuah amanah. Ketika seseorang meminjam, ia mengambil harta orang lain dengan janji untuk mengembalikannya. Kepercayaan yang diberikan oleh pemberi hutang merupakan landasan dari transaksi ini. Mengingkari janji untuk membayar hutang berarti mengkhianati amanah tersebut. Dalam banyak ayat Al-Qur'an dan hadis, umat Islam diajarkan untuk menunaikan janji dan membayar hutang tepat waktu. Misalnya, dalam Q.s Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memerintahkan untuk menuliskan transaksi hutang piutang dan menghadirkan saksi, menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Selain Itu Adapun Konsekuensi Di akhirat Puncak dari peringatan hadis ini adalah konsekuensi di hari kiamat. Bertemu Allah SWT "dalam status sebagai pencuri" mengandung implikasi yang menakutkan. Ini berarti dosa tidak membayar hutang (dengan niat tidak melunasi) bukanlah dosa yang sepele. Ini adalah dosa yang berkaitan dengan hak Adami (hak sesama manusia) yang tidak bisa begitu saja diampuni tanpa adanya penyelesaian dengan pihak yang dirugikan.
Pada hari kiamat, akan ada perhitungan yang adil. Mereka yang berhutang dengan niat buruk akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Ini bisa berarti pahala mereka akan diambil untuk menutupi hutang, atau mereka akan memikul dosa pihak yang dirugikan. Pentingnya Meluruskan Niat dan Berikhtiar. Hadits ini seharusnya menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk senantiasa meluruskan niat dalam setiap transaksi. Jika berhutang, niatkanlah untuk melunasi sekuat tenaga. Berikhtiarlah dengan sungguh-sungguh untuk mencari rezeki agar hutang dapat terbayar. Jika menghadapi kesulitan, segera komunikasikan dengan pemberi hutang dan cari solusi terbaik bersama. Bagi pemberi hutang, hadis ini juga secara tidak langsung mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan pinjaman, sekaligus menumbuhkan rasa empati dan kesabaran terhadap mereka yang benar-benar kesulitan.
       Hadis Ibnu Majah tentang status pencuri bagi mereka yang enggan membayar hutang adalah peringatan serius. Ini bukan sekadar larangan, melainkan sebuah penekanan terhadap pentingnya kejujuran, amanah, dan tanggung jawab finansial dalam Islam. Niat yang tulus untuk melunasi hutang adalah kunci. Sebaliknya, niat buruk untuk menunda atau tidak membayar hutang sama sekali akan membawa konsekuensi berat di hadapan Allah SWT kelak. Mari kita jaga diri dari perilaku yang disamakan dengan pencurian ini, demi keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Untuk Gen Z yang makin akrab dengan kemudahan pinjaman online atau tren pay-later, ingatlah bahwa kemudahan ini juga datang dengan tanggung jawab besar. Jangan sampai niat awal yang baik berujung pada status yang disamakan dengan pencuri hanya karena lalai atau sengaja menghindar dari kewajiban. Pikirkan baik-baik sebelum berhutang dan pastikan kemampuan untuk membayar agar terhindar dari penyesalan di kemudian hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI