Mohon tunggu...
Chusnul Khuluq
Chusnul Khuluq Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa yang menempuh pendidikan di program studi Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah coretax memudahkan sistem perpajakan? Simak informasi berikut!

9 Februari 2025   14:08 Diperbarui: 9 Februari 2025   17:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Website Coretax (Sumber: Penulis) 

Pemerintah terus berinovasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Salah satu langkah besar yang diambil adalah penerapan Coretax System, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan PMK No. 81 Tahun 2024. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Dengan pendekatan digital yang lebih transparan dan akuntabel, Coretax System akan membawa manfaat besar bagi wajib pajak dan pemerintah.

Mengenal Coretax System: Sistem Baru yang Mengubah Cara Bayar Pajak

Coretax System adalah sistem teknologi informasi terbaru yang menghubungkan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mendaftar, melaporkan, membayar, dan mengawasi pajak mereka secara lebih mudah dan cepat. Coretax menggantikan berbagai prosedur manual yang selama ini memakan waktu, sehingga memberikan efisiensi yang lebih tinggi dalam kepatuhan perpajakan.

Registrasi NPWP dan PKP Kini Lebih Mudah dengan Coretax

PMK 81/2024 menghadirkan perubahan signifikan dalam prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan Coretax, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP yang telah terintegrasi. Wajib Pajak hanya perlu mengisi data, mengunggah dokumen pendukung, dan mengajukan permohonan secara online. Hal ini memastikan proses pendaftaran berjalan lebih cepat dan efisien.

Lapor SPT Lebih Efisien dan Fleksibel! 

Salah satu keunggulan Coretax System adalah digitalisasi penuh dalam proses pelaporan pajak. Dengan sistem baru ini, wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui portal yang disediakan oleh DJP. Beberapa manfaat utama dari sistem pelaporan digital ini meliputi:

  • Proses pelaporan lebih cepat dan mudah, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
  • Pengisian otomatis berdasarkan data yang telah terekam dalam sistem untuk mengurangi kesalahan input.
  • Validasi dan verifikasi otomatis, memastikan keakuratan data sebelum dikirimkan.
  • Aksesibilitas lebih luas, dengan berbagai pilihan kanal pelaporan yang terintegrasi, termasuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Bayar Pajak Jadi Lebih Simpel! Begini Cara Kerja Coretax

Salah satu perubahan penting dalam Coretax System adalah penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak. Mulai 2025, batas waktu pembayaran pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi wajib pajak dalam mengatur keuangan mereka.

Selain itu, sistem pembayaran pajak kini lebih modern dengan fitur-fitur berikut:

  • Pembayaran melalui berbagai kanal digital, seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan kantor pos.
  • Penerapan Kode Billing untuk kemudahan transaksi dan verifikasi otomatis.
  • Validasi otomatis oleh Coretax System, yang memastikan pembayaran tercatat dengan akurat dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
  • Bukti Pembayaran dalam bentuk Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat diperiksa langsung melalui sistem DJP online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun