Pembayaran pajak tidak lagi memberatkan wajib pajak karena adanya PMK No. 242/2014 pasal 20 tentang penundaan dan pengangsuran pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan sistem pajak yang mutakhir yang dikenal sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)