Pada Rabu, 8 Oktober 2025, keenam tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Polsek Cempaka Putih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk tahap dua proses hukum.
Barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar rutan yang berperan sebagai pemasok utama.
Jeratan Hukum yang Berat
Penyidik menjerat Ammar dan lima tersangka lainnya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur pidana untuk pelaku peredaran narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengendali atau bandar dengan jumlah barang bukti besar.
"Karena tindakannya dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberatan hukuman bisa diterapkan," jelas seorang ahli hukum pidana dikutip dari Kompas.com.
Bukan Kali Pertama: Pola yang Berulang
Sayangnya, kasus ini bukanlah hal baru bagi Ammar Zoni. Nama aktor yang pernah populer lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu sudah tiga kali terjerat kasus narkoba sebelumnya.
1. 2017: Ditangkap pertama kali atas kepemilikan ganja. Saat itu Ammar menjalani rehabilitasi.
2. Maret 2023: Kembali tertangkap karena penyalahgunaan sabu. Ia divonis 7 bulan penjara.
3. Desember 2023: Kembali divonis atas kasus lanjutan dengan hukuman yang diperberat menjadi 4 tahun penjara.