Mohon tunggu...
Chrysanta Diar
Chrysanta Diar Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga

Seorang ibu rumah tangga yang pernah aktif mengajar di sekolah. Memiliki hobi menulis di media sosial sebagai salah satu hiburan di kala senggang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ammar Zoni dan Gelap di Balik Jeruji: Dugaan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

10 Oktober 2025   15:12 Diperbarui: 10 Oktober 2025   15:12 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, keenam tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Polsek Cempaka Putih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk tahap dua proses hukum.

Barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar rutan yang berperan sebagai pemasok utama.

Jeratan Hukum yang Berat

Penyidik menjerat Ammar dan lima tersangka lainnya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur pidana untuk pelaku peredaran narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai pengendali atau bandar dengan jumlah barang bukti besar.

"Karena tindakannya dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberatan hukuman bisa diterapkan," jelas seorang ahli hukum pidana dikutip dari Kompas.com.

Bukan Kali Pertama: Pola yang Berulang

Sayangnya, kasus ini bukanlah hal baru bagi Ammar Zoni. Nama aktor yang pernah populer lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu sudah tiga kali terjerat kasus narkoba sebelumnya.

1. 2017: Ditangkap pertama kali atas kepemilikan ganja. Saat itu Ammar menjalani rehabilitasi.

2. Maret 2023: Kembali tertangkap karena penyalahgunaan sabu. Ia divonis 7 bulan penjara.

3. Desember 2023: Kembali divonis atas kasus lanjutan dengan hukuman yang diperberat menjadi 4 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun