Mohon tunggu...
Christian IndraWijaya
Christian IndraWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - C

C

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis dan Karakteristik Organisasi Sektor Publik

28 Juni 2022   20:11 Diperbarui: 28 Juni 2022   20:16 6250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya organsasi sector public bertanggungjawab penuh kepada masyarakat karena sumber dana yang yang digunakan organisasi sector public dalam rangka pemberian pelayanan berasal dari  masyarakat (Public Funds). Oleh karena itu, pertanggungjawaban yang dibebankan kepada sector public tidak hanya bersifat vertical umum, namun bersifat horizontal pula. Vertikal yaitu memiliki pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan horizontal berarti pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.

 

BAB 2 PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Organisasi Dan Akuntansi Sektor Publik

Sebelum membahas tentang pengertian Organisasi Sektor Publik, terlebih dahulu kita pahami tentang dari organisasi dan sector public. Istilah organisasi berasal dari bahasa Yunani "Orga" yang berarti "alat".  Dalam Pengertian umum organisasi dapat dipahami sebagai alat atau wadah sekelompok orang yang berkumpul dan bekerja sama dengan cara yang berstruktur untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepakati bersama. Sedangkan sector public sering dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada public yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur dengan hokum.

Jadi, Organisasi sector public adalah organisasi yang berorientasi pada kepentingan public. Karena orientasinya pada kepentingan public maka organisasi ini biasanya tidak berorientasi pada laba sebagai tujuan akhirnya. Contoh sector public adalah bidang kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi. oleh karena area sector public sangat luas, maka dalam penyelenggaraannya sering diserahkan ke pasar, namun pemerintah tetap mengawasinya dengan sejumlah regulasi.

Pertanggungjawaban dan pelaporan organisasi sector public memiliki acuan khusus. Untuk pemerintah menggunkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan rujukan nasionalnya adalah Internasional Public Sector Accounting Standard. Rujukan lain yang sering digunakan adalah standar akuntansi pemerintah USA yaitu Government Accounting Standard. Rujukan IPSAS lebih banyak digunakan karena sifatnya yang lebih umum dan tidak dipengaruhi oleh bentuk organisasi pemerintah negara tertentu. sedangkan standart tentunya akan sangat diwarnai dengan system pengelolaan keuangan dan pelaksanaan jalannya pemerintah.

Untuk organisasi sector public selain pemerintah menggunakan acuan PSAK 45 tentang Organisasi Nirlaba. Hal yang membedakan laporan keuangan nirlaba dengan organisasi bisnis adalah adanya pemisahan dana yang diterima oleh entitas sector public dalam bentuk entitas sector public daqlam bentuk entitas dana. Biasanya dana yang diterima oleh organisasi tersebut harus dipertanggungjawabkan secara khusus, maka harus ada pelaporan khusus dan terpisah.

Organisasi sector publiik dapat dibatasi dengan organisasi -- organisasi yang menggunakan dana masyarakat, sehingga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat.                                                                                                                                 

Selain itu, dalam praktiknya definisi organisasi sector public di Indonesia adalah organisasi yang menggunakan dana masyarakat, seperti :

  • Organisasi Pemerintah Pusat.
  • Organisasi Pemerintah Daerah.
  • Organisasi Parpol dan LMS.
  • Organisasi Yayasan.
  • Organisasi Pendidikan dan Kesehatan : PMI, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Sekolah.
  • Organisasi tempat peribadahan : Masjid, Gereja, Wihara, Kuil.

                  Organisasi sector public memiliki ciri sebagai berikut :

  • Tidak mencari keuntungan finansial
  • Dimiliki secara kolektif oleh public
  • Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
  • Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun